Jumat, 11 Mei 2012

ASME Sec. VIII Versi Indonesian Language

Daftar pustaka : SNI 05-3563-1994

Pendahuluan

Ruang Lingkup

U-1      Ruang lingkup

U-1 a)

U-1(a)(1)  Kata pengantar memberikan dasar untuk ketentuan yang diuraikan di dalam Divisi ini. 

U-1(a)(2) Untuk ruang lingkup Divisi ini, bejana bertekanan merupakan wadah untuk menahan tekanan, baik tekanan dalam ataupun tekanan luar. Tekanan ini dapat diperoleh dari sumber luar, atau pemanasan dari sumber langsung atau tidak langsung, atau dari kombinasi keduanya.

U-1(a)(3)  Divisi ini memuat persyaratan wajib, larangan spesifik, dan pedoman yang tidak wajib untuk bahan bejana bertekanan, desain, pabrikasi, pemeriksa an, inspeksi, pengujian, sertifikasi, dan pelepasan tekanan. Kode ini tidak membahas semua aspek kegiatan dan aspek yang secara spesifik tidak dibahas seharusnya dipertimbangkan sebagai larangan. Penilaian rekayasa harus sesuai dengan filosofi Divisi. Lihat juga informasi dan petunjuk yang tidak wajib tentang fenomena metalurgi dalam Lampiran 6 Seksi II, Bagian D. 

U-1 b)  Divisi ini dibagi menjadi tiga sub-seksi, beberapa lampiran wajib, dan beberapa lampiran tidak wajib. Sub-seksi A terdiri dari Bagian UG, yang meliputi persyaratan umum yang berlaku untuk semua bejana tekan. Sub-seksi B menca kup persyaratan spesifik yang berlaku untuk berbagai metode yang dipakai dalam pabrikasi bejana bertekan an. Ini terdiri dari bagian UW, UF, dan UB yang membahas metode pengelasan, metode tempa dan metode pateri. Subseksi C meliputi persyaratan spesifik yang berlaku bagi beberapa golongan bahan yang dipakai dalam konstruksi bejana ber tekanan. Ini terdiri dari bagian UCS, UNF, semua persyaratan yang berlaku dalam divisi ini boleh diberi stempel dengan Simbol Kode U:

a)         Bejana bertekanan yang termasuk  dalam ruang lingkup seksi lain;

b)         Alat pemanas berbentuk tabung yang memakai proses penyalaan; 

c)         Wadah bertekanan yang merupakan bagian atau komponen dari peralatan mekanis yang berotasi atau bertimbal balik, seperti pompa, kompressor, turbin, generator, mesin, dan silinder hidrolis atau silinder bertekanan di mana bahan pertimbangan desain primer dan/atau tegangan berasal dari persyaratan fungsional peralatannya.

d)         Kecuali sebagaimana tercakup dalam U-1 (f), struktur yang memiliki fungsi utama sebagai transportasi fluida dari satu lokasi ke lokasi lain dalam sebuah sistem di mana strukturnya merupakan salah satu bagian terpadu, yaitu sistem pipa;

e)         Komponen pipa, seperti pipa, baut, gasket, katup, sambungan ekspansi, sambungan, dan bagian yang bertekanan, seperti saringan dan alat yang berfungsi untuk mencampur, untuk memisahkan, untuk proses pemendekan, mendistribusikan, dan mengukur atau mengendalikan aliran, asalkan bagian yang berisi tekanan yaitu bagian komponen semacam itu pada umumnya dikenal sebagai komponen atau aksesori pipa.

f)          Bejana yang berisi air agar bertekanan, termasuk bejana yang berisi udara yang kompresinya berfungsi hanya sebagai peredam, apabila tidak satu pun dari batas yang berikut ini dilampaui:
            
      1)  Tekanan desain sebesar 300 psi (2070 kPa);
      2)  Temperatur desain sebesar 210oF (99 oC);

Pompa, pencampur, atau kompresor, harus dihubungkan dengan bejana yang bersangkutan.

a)         Sambungan ujung pengelasan pada sambungan keliling pertama untuk sambungan yang dilas [lihat UW-13(g)];

b)         Sambungan pertama yang berulir untuk koneksi yang disekrup.
 
c)         Bagian depan flensa pertama untuk koneksi yang berbaut dan berflensa; 

d)         Permukaan penyegelan pertama untuk sambungan atau fiting

U-1(e)(2)         jika bagian yang tidak bertekanan dilas langsung di permukaan dalam atau luar yang menahan tekanan, yaitu permukaan bejana bertekanan, maka ruang lingkup ini harus dimasukkan dalam desain, pabrikasi, pengujian, dan persyaratan bahan yang ditetapkan, untuk sambungan bagian yang tidak bertekanan oleh paragraf dalam Divisi ini.

U-1(e)(3)         penutup yang menahan tekanan pada lubang bejana, seperti penutup lubang orang dan penutup lubang tangan.


U-1(e)(4)   permukaan penyegelan pertama untuk sambungan atau komponen yang untuk ketentuannya tidak diberikan oleh Divisi ini seperti alat ukur, instrumen, dan komponen bukan-logam.

U-1  f)  Ruang lingkup Divisi ini meliputi keten-tuan untuk peralatan pelepasan tekanan yang diperlukan guna memenuhi persyaratan UG-125 sampai dengan UG-136 dan Lampiran 11.

U-1 g)  Ketel uap yang tidak dinyalakan sebagaimana didefinisikan  dalam Seksi I harus dibuat sesuai dengan peraturan  dalam Seksi I atau dalam Divisi ini [lihat UG-125(b) dan UW-2(c)].

Bejana bertekanan yang menghasilkan uap berikut ini harus dibuat sesuai dengan peraturan dalam Divisi ini:
U-1(g)(1)      Bejana yang diketahui seba gai alat penguapan atau alat penukar panas;

U-1(g)(2)      Bejana di mana uap dihasil kan dengan penggunaan panas yang berasal dari pengoperasian suatu sistem pemrosesan yang berisi sejumlah bejana bertekanan seperti yang dipakai dalam pembuatan produk kimia dan produk minyak bumi;

U-1(g)(3)      Bejana di mana uap dihasilkan tapi tidak ditarik untuk pemakaian luar.

U-1 h)  Bejana bertekanan  atau bagian  yang terkena penyalaan langsung dari pembakaran bahan bakar (padat, cair, atau gas), yang tidak termasuk dalam ruang lingkup Seksi I, III, atau IV boleh dibuat sesuai dengan peraturan dalam Divisi ini [lihat UW-2(d)].

U-1 i)   Ketel uap yang memakai jaket, yang dinyalakan dengan gas, yaitu jaket yang mengoperasikan tekanan tidak melebihi 50 psi (345 kPa) boleh dibuat sesuai dengan peraturan dalam Divisi  ini (lihat Lampiran 19).

U-1 j)   Bejana bertekanan yang tidak termasuk dalam U-1 (c), U-1(g), U-1(h) dan U-1(i) yang tidak disyaratkan oleh peraturan dalam Divisi ini dan yang sepenuhnya menjalani proses radiografi, yang tidak dilengkapi alat penutup yang mengaktifkan dengan cepat (lihat UG-35), dan tidak melebihi volume yang berikut ini dan batas tekanan, boleh dikecualikan dari inspeksi oleh pemeriksa, sebagaimana didefinisikan dalam UG-91, asalkan semua memenuhi syarat dalam hal lain, dalam Divisi ini;

U-1(j)(1)       volumenya 5 kaki kubik (0,14 m3) dan tekanan desain sebesar 250 psi (1720 kPa); atau

U-1(j)(2)       volumenya 3 kaki kubik (0,08 m3) dan tekanan desain sebesar 350 psi (2410 kPa);

U-1(j)(3)       volumenya 1½  kaki kubik (0,04 m3) dan tekanan desain sebesar 600 psi (4140 kPa).

Dalam sebuah rakitan bejana, batas pada (1) sampai dengan (3) di atas berlaku untuk setiap bejana dan tidak disusun untuk berlaku secara keseluruhan. Interpolasi garis lurus untuk volume menengah dan tekanan desain dibolehkan. Bejana yang dipabrikasikan sesuai dengan peraturan ini harus ditandai dengan simbol ‘UM’ dalam gambar UG-116 sketsa (b) dan dengan data yang disyaratkan dalam UG-116. Sertifikat tentang dipenuhinya ketentuan terkait harus memenuhi persyaratan UG-120 (a).

U-1 k)  Tingkat pemeriksaan tidak merusak dan standar penerimaan di luar persyaratan Divisi ini harus merupakan kesepakatan sebelumnya antara manufaktur dan pemakai atau agen yang ditunjuk.



Umum

U-2   Umum

a)   Pemakai atau agen4 yang ditunjuk harus menetapkan persyaratan desain untuk bejana bertekanan dengan memper timbangkan beberapa faktor yang terkait dengan operasi yang normal dan syarat lain seperti saat memulai dan mengakhiri operasi. Pertimbangan semacam itu harus termasuk tapi tidak terbatas pada yang berikut ini:

1)   kebutuhan tambahan korosi;

2)   definisi tentang servis yang mematikan (sangat berbahaya). Misalnya, lihat UW-2(a).

3)   kebutuhan perlakuan panas pasca-pengelasan di luar persyaratan Divisi ini dan bergantung pada kondisi servis;

4)   untuk bejana bertekanan di mana uap dihasilkan, atau di mana air dipanaskan [lihat U-1 (g) dan (h)], kebutuhan akan pipa, katub, instrumen, dan sambungan untuk melakukan fungsi yang dicakup  oleh PG-59 sampai dengan PG-61  dalam Seksi I.

b)   Tanggung-jawab

1)   Manufaktur bejana atau bagian yang harus ditandai Simbol Kode, bertanggung-jawab untuk mematuhi semua persyaratan yang berlaku dalam Divisi ini dan, melalui sertifikasi yang benar, bertanggung-jawab untuk memasti kan bahwa seluruh pekerja an yang dilakukan oleh pihak lain juga memenuhi ketentuan. Manufaktur bejana atau bagian nya, untuk keperluan peninjauan oleh pemerik sa, harus menyedia kan kalkulasi desain yang berlaku. Lihat 10-5 dan 10-15 (d).

2)   Beberapa tipe pekerjaan, seperti pembentukan, pemeriksaan tidak merusak, dan perlakuan panas, boleh dilakukan oleh pihak lain (untuk keperluan pengelasan, lihat UW-26 dan UW-31). Manufaktur bejana atau bagiannya bertang gung-jawab untuk memastikan bahwa seluruh pekerjaan yang dilakukan telah memenuhi semua persyaratan yang berlaku dalam Divisi ini. Setelah memastikan telah dipenuhinya ketentuan dalam Kode, maka bejana atau bagian bejana distempel oleh pemegang stempel Kode yang benar setelah diterima oleh Pemeriksa.

c)   Bejana boleh didesain dan dibuat dengan memakai kombinasi beberapa metode pabrikasi dan golongan bahan yang tercakup dalam Divisi ini asalkan peraturan yang berlaku untuk setiap metode dan bahan dipatuhi dan bejana itu ditandai sebagaimana disyaratkan oleh UG-116.
d)   Bila kekuatan salah satu bagian bejana tidak dapat dihitung dengan jaminan keselamatan yang memenuhi syarat, maka peraturan menetapkan prosedur untuk menentukan tekanan kerja maksimum yang dibolehkan.

e)   Pemeriksa wajib melakukan semua inspeksi yang ditetapkan oleh peraturan dalam Divisi ini, dan wajib memantau kendali mutu dan peme riksaan yang dilakukan oleh Manu faktur. Pemeriksa harus melakukan inspeksi sebagaimana diperlukan menurut penilaiannya agar dia dapat menyatakan bahwa bejana telah didesain dan dibuat sesuai dengan persyaratan. Pemeriksa wajib melaku kan verifikasi bahwa kalkulasi yang berlaku telah dibuat dan ada dalam file di pabrik ketika Laporan Data ditanda-tangani. Pertanyaan apa pun mengenai kalkulasi yang diajukan oleh pemeriksa harus dijawab. Lihat UG-90 (c)(I).

f)    Peraturan dalam Divisi ini harus berfungsi sebagai dasar bagi pemeriksa untuk:

1)   melakukan kewajiban yang disyarat kan;

2)   memberikan kuasa untuk menerap kan Kode Simbol;

3)   menanda-tangani Sertifikat Inspeksi Bengkel (atau Rakitan di lapangan).

g)   Divisi Seksi VIII ini tidak memuat peraturan yang meliputi semua rincian desain dan konstruksi. Bila rincian yang lengkap tidak diberikan, maka maksudnya adalah bahwa menufaktur, yang tunduk pada persetujuan pemeriksa, harus memberikan rincian tentang desain dan konstruksi yang harus sama amannya dengan rincian yang ditetapkan oleh peraturan dalam Divisi ini.

h)   Rakitan di lapangan terhadap bejana yang dibuat untuk Divisi ini boleh dilakukan sebagai berikut.

1)   Manufaktur bejana menyelesaikan bejana di lapangan.
2)   Manufaktur bagian untuk bejana yang harus diselesaikan di lapangan oleh suatu pihak lain mencap bagian ini sesuai dengan peraturan dalam Kode dan menyediakan Formulir U-2 tentang Laporan Sebagian Data oleh Manufaktur untuk pihak lain. Pihak lain tersebut, yang harus memiliki Sertifikat U tentang Pemberian Kuasa, melakukan perakitan akhir, NDE yang disyaratkan, tes akhir tentang tekanan; harus mengisi Formulir U-1 Laporan Data oleh Manufaktur; dan harus mencap bejana tersebut.

3)   Porsi pekerjaan di lapangan diselesaikan oleh pemegang Sertifikat U tentang Pemberian Kuasa yang sah, selain Manufaktur bejana. Pemegang stempel yang melakukan pekerjaan di lapangan diwajibkan menyediakan Formulir U-2 Laporan Sebagian Data oleh Manufaktur, yang meliputi porsi pekerjaan yang diselesaikan oleh perusahaannya (termasuk data tentang tes tekanan jika dilakukan oleh pemegang stempel yang melaku kan pekerjaan di lapangan) untuk Manufaktur yang bertanggung -jawab atas bejana menurut Kode. Manufaktur bejana mengguna kan stempel U miliknya di hadapan seorang wakil dari Agen Pemeriksa dan mengisi Formulir U-1 Laporan Data oleh Manufaktur, bersama-sama dengan pemeriksa nya.

Dalam ketiga alternatif itu, pihak, yang mengisi dan menanda-tangani Formulir U-1 Laporan Data oleh Manufaktur, bertanggung-jawab sepenuhnya, sehubungan dengan Kode tersebut, atas bejana.  Dalam ketiga kasus itu, Sistem Kendali Mutu setiap Manufaktur harus menguraikan kendali mutu dimaksud guna memastikan dipatuhinya ketentuan untuk setiap pemegang stempel menurut Kode.

i)    Untuk beberapa analisis, diagram atau kurva dan rumus atau data tabel harus diberikan. Pemakaian rumus atau data tabel mungkin menghasilkan jawaban yang agak berbeda dari nilai yang diperoleh dari diagram atau kurva. Meskipun demikian, perbedaan itu, jika ada, berada dalam ketepatan praktis dan salah satu metode dapat diterima.

U-3   Standar yang dirujuk oleh divisi ini


a)   Dalam seluruh Divisi ini berbagai standar dirujuk, seperti standar ANSI, yang mencakup penentuan peringkat tekanan dan temperatur, standar dimensi atau standar prosedur untuk bagian bejana bertekanan. Standar ini, lengkap dengan tahun edisi yang diakui, tercantum dalam Tabel U-3.

b)   Peraturan untuk pemakaian standar ini tercantum di bagian lain dalam Divisi ini.

  Tabel U – 3 Edisi yang diakui untuk standar yang dirujuk dalam divisi ini
  Acceptable edition of referenced standards in this division


 

Bagian UG


Persyaratan umum untuk semua metode konstruksi dan semua bahan


UG-1   Ruang lingkup


Persyaratan Bagian UG berlaku untuk semua bejana bertekanan dan bagian bejana dan harus digunakan bersama-sama dengan persyaratan spesifik dalam Sub-seksi B dan C dan dalam lampiran Wajib mengenai metode pabrikasi dan bahan yang dipakai.


Bahan


UG-4   Umum


a)   Bahan yang mengalami tegangan bidang karena tekanan harus memenuhi salah satu spesifikasi yang diberikan dalam Seksi II dan harus terbatas pada spesifikasi yang diperkenankan dalam Bagian Sub-seksi C yang berlaku, kecuali sebagai-mana diperkenankan dengan cara lain dalam UG-9, UG-11, UG-15 dan dalam Lampiran Wajib. Bahan boleh diidentifikasi sebagai telah memenuhi lebih dari satu spesifikasi bahan dan/atau kelas asalkan bahan itu memenuhi semua persyaratan spesifikasi bahan yang diidentifikasi dan/atau kelas [lihat UG-23 (a)].

b)   Bahan untuk bagian bertekanan, seperti pelindung, penyangga, penghalang, gagang, penjepit, dan permukaan pemindahan panas yang diperluas, tidak perlu memenuhi ketentuan spesifikasi untuk bahan tempat di mana bahan itu dipasang atau di mana spesifikasi diperkenan kan dalam Divisi ini, tapi jika dipasang pada bejana dengan cara pengelasan, maka harus memiliki kualitas pengelas an [lihat UW-5(b)]. Nilai tegangan yang dibolehkan untuk bahan yang tidak diidentifikasi sesuai dengan UG-93 tidak boleh melebihi 80% dari nilai tegangan yang dibolehkan secara maksimum untuk bahan serupa dalam Sub-seksi C.

c)   Bahan yang dicakup oleh spesifikasi dalam Seksi II tidak terbatas pada metode produksi kecuali kalau dinyatakan demikian dalam spesifikasinya dan asalkan produk tersebut memenuhi persyaratan spesifikasinya. (lihat UG-85).

d)   Bahan selain dari bahan yang diperkenankan dalam Divisi ini tidak boleh dipakai kecuali kalau data tentang bahan itu diajukan kepada, dan disetujui oleh, Komite tentang ketel dan bejana bertekanan sesuai dengan Lampiran 5 dalam Seksi II, bagian D.

e)   Bahan di luar batas ukuran dan garis miring atau ketebalan yang diberikan dalam judul atau ketentuan ruang lingkup spesifikasi yang diberikan dalam seksi II, dan dibolehkan oleh bagian yang berlaku dalam subseksi C, dan boleh dipakai bila bahannya sesuai dengan persyaratan lain dalam spesifikasi-nya, dan pembatasan ukuran atau ketebalan tidak diberikan dalam tabel tegangan. Dalam spesifikasi itu di mana komposisi kimia atau sifat mekanis bervariasi menurut ukuran atau ketebalan, maka bahan yang berada di luar kisarannya harus memenuhi ketentuan tentang komposisi dan sifat mekanis yang diperlihatkan untuk kisaran terdekat yang ditetapkan.

f)    Direkomendasikan bahwa pemakai atau agen yang ditunjuk harus memastikan diri bahwa bahan yang dipakai untuk pembuatan bejana harus sesuai untuk servis yang dimaksudkan sehubungan dengan dipertahankannya sifat mekanis yang memenuhi syarat, dan pencegahan terhadap korosi, erosi, oksidasi, dan proses lain yang memburuk selama masa pakai yang dimaksudkan. Lihat juga pedoman yang memberikan informasi dan pedoman yang tidak wajib tentang fenomena metalurgi dalam Lampiran 6 Seksi II, Bagian D.

UG-5   Pelat


Pelat yang dipakai dalam konstruksi dari bagian bertekanan untuk bejana bertekanan harus memenuhi salah satu spesifikasi dalam Seksi II yang untuk itu nilai tegangan yang dibolehkan diberikan dalam tabel yang dirujuk dalam UG-23, kecuali sebagaimana ditetapkan lain dalam UG-4, UG-10, UG-11 dan UG-15.

UG-6   Tempa


Tempa boleh dipakai dalam pembuatan bejana bertekanan asalkan bahannya telah diolah secukupnya untuk membuang struktur batangan yang kasar. Spesifikasi dan nilai tegangan yang dibolehkan secara maksimum untuk tempa yang diakui diberikan dalam tabel yang dirujuk dalam UG-23 (lihat bagian UF untuk mengetahui bejana yang ditempa).

UG-7   Tuangan


Bahan tuangan boleh dipakai dalam pembuatan bejana bertekanan dan bagian bejana. Spesifikasi dan nilai tegangan yang dibolehkan secara maksimum untuk bahan tuang yang dapat diakui diberikan dalam tabel yang dirujuk dalam UG-23. Nilai tegangan yang dibolehkan harus dikalikan dengan faktor kualitas proses tuang yang berlaku, yang diberikan dalam UG-24, untuk semua bahan kecuali besi tuang.

UG-8   Pipa dan tabung


a)   Pipa dan tabung yang memiliki konstruksi tanpa klim atau yang dilas, yang sesuai dengan salah satu spesifikasi yang diberikan dalam Seksi II boleh dipakai untuk selubung dan bagian yang lain untuk untuk bejana bertekanan. Nilai tegangan yang dibolehkan untuk bahan yang dipakai dalam pipa dan tabung diberikan dalam tabel yang dirujuk dalam UG-23.

b)   Tabung yang dipasangi sirip secara terpadu boleh dibuat dari tabung yang memenuhi ketentuan dalam setiap hal dengan salah satu spesifikasi yang diberikan dalam seksi II. Tabung ini boleh dipakai berdasarkan syarat-yang berikut ini.

1)   Tabung, setelah pemasangan sirip, harus memiliki temper atau kondisi yang memenuhi salah satu spesifikasi yang diberikan dalam spesifikasi pengaturan, atau, bila diperinci, itu semua boleh dilengkapi dalam ‘kondisi sebagaimana dipabrikasi’ di mana porsi tabung yang dipasangi sirip berada dalam temper cara pengerjaan dingin (sebagaimana pemasangan sirip) yang ditimbulkan oleh pemasangan sirip, dan porsi yang tidak dipasangi sirip dalam temper tabungnya sebelum pemasangan sirip.

2)   Nilai tegangan yang dibolehkan secara maksimum untuk tabung yang dipasangi sirip harus merupakan nilai yang diberikan dalam tabel yang diacu dalam UG-23 untuk tabung sebelum pemasangan sirip kecuali sebagaimana dibolehkan dalam (tiga) di bawah ini.

3)   Nilai tegangan yang dibolehkan untuk temper atau kondisi yang memiliki nilai tegangan yang lebih tinggi daripada nilai tabung dimaksud sebelum pemasangan sirip boleh dipakai asalkan uji sifat mekanis yang memenuhi kualifikasi menunjukkan bahwa temper atau kondisi semacam itu diperoleh dan memenuhi salah satu tes yang diberikan dalam spesifikasi yang tercantum dalam Seksi 11 asalkan nilai tegangan yang dibolehkan telah ditetapkan dalam tabel yang dirujuk dalam UG-23 untuk bahan tabung yang dipakai. Uji sifat mekanis yang memenuhi kualifikasi harus dilakukan terhadap contoh tabung yang dipasangi sirip, dari mana sirip itu telah dilepaskan dengan memakai proses mesin. Frekuensi tes harus sebagaimana disyaratkan dalam spesifikasi tabung yang tidak bersirip.

4)   Tekanan kerja dalam atau luar yang diperkenankan secara maksimum terhadap tabung harus didasarkan pada akar diameter dan tebal dinding minimum dalam seksi yang dipasangi sirip, atau diameter sebelah luar dan dinding seksi yang tidak dipasangi sirip bersama-sama dengan nilai tegangan yang sesuai yang selalu menghasilkan tegangan kerja yang diperkenankan secara maksimum dalam keadaan yang lebih rendah. Sebagai alternatif, tekanan luar maksimum yang dibolehkan utuk tabung yang siripnya terpadu boleh ditetapkan, berdasarkan peraturan dalam Lampiran 23.

5)   Selain uji yang disyaratkan oleh spesifikasi pengaturan, setiap tabung setelah pemasangan sirip harus menjalani salah satu tes berikut ini:

a)   Tes tekanan dalam yang tidak kurang dari 250 psi (1720 kPa) selama 5 detik tanpa bekas bocoran. Metode uji harus memungkinkan adanya pendeteksian yang mudah secara visual terhadap kebocoran apa pun seperti perendaman tabung di bawah air atau berdasarkan metode diferensial tekanan.

b)   Tes hidrostatis tabung secara tersendiri yang sesuai dengan UG-99 yang membolehkan pemeriksaan tabung secara tuntas untuk mengetahui adanya kebocoran.

UG-9   Bahan pengelasan


Bahan pengelasan yang digunakan untuk produksi harus memenuhi persyaratan dalam Divisi ini, persyaratan dalam Seksi IX, dan spesifikasi prosedur pengelasan yang memenuhi kualifikasi dan yang berlaku. Bila bahan pengelasan itu memenuhi salah satu spesifikasi dalam seksi II, bagian C, maka pemasangan tanda atau pemasangan label terhadap bahan, kontainer, atau paket sebagaimana disyaratkan oleh spesifikasi seksi II yang berlaku boleh diterima untuk identifikasi sebagai pengganti Laporan Tes yang telah diberi sertifikasi atau sertifikat tentang telah dipenuhinya ketentuan. Bila bahan pengelasan tidak memenuhi salah satu spesifikasi seksi II, maka pemasangan tanda atau pemasangan label harus dapat diidentifikasi dengan bahan pengelasan yang dijelaskan dalam spesifikasi prosedur pengelasan, dan boleh diterima sebagai pengganti Laporan Tes yang telah diberi sertifikasi atau sertifikat tentang telah dipenuhinya ketentuan.

UG-10 BAHAN YANG DIIDENTIFIKASI DENGAN ATAU YANG DIHASILKAN MENURUT SPESIFIKASI YANG TIDAK DIBOLEHKAN OLEH DIVISI INI, DAN BAHAN YANG TIDAK SEPENUHNYA DIIDENTIFIKASI


(a)  Bahan yang diidentifikasi dengan memakai sertifikasi yang lengkap dari manufaktur bahan. Bahan yang diidentifikasi dengan spesifikasi yang tidak dibolehkan oleh Divisi ini, atau yang diperoleh menurut persyaratan komposisi kimia, dan yang diidentifikasi menurut himpunan produksi sebagaimana disyaratkan oleh spesifikasi yang dibolehkan, boleh diterima sebagai memenuhi persyaratan spesifikasi yang dibolehkan oleh Divisi ini asalkan persyaratan yang dijelaskan dalam (1) atau (2) di bawah ini dipenuhi.

(1)  Sertifikasi ulang oleh perusahaan selain dari manufaktur bejana atau manufaktur bagiannya.

(a)  semua persyaratan, termasuk tapi tidak terbatas pada, metoda peleburan, praktik peleburan, proses pembuangan oksidasi, kualitas, dan perlakuan panas dalam spesifikasi yang dibolehkan oleh Divisi ini, yang terhadapnya bahan itu harus menjalani sertifikasi ulang, telah ditunjukkan sebagai telah dipenuhi persyaratannya.

(b)  salinan sertifikasi oleh manufaktur bahan mengenai analisis kimia yang disyaratkan oleh spesifikasi yang dibolehkan, beserta dokumentasi persyaratan yang untuk itu bahannya diproduksi dan dibeli dan yang menunjukkan bahwa tidak ada pertentangan dengan persyaratan dalam spesifikasi yang dibolehkan, telah diberikan kepada manufaktur bejana atau manufaktur bagiannya.

(c)  sertifikasi bahwa bahan itu dibuat dan dites sesuai dengan persyaratan spesifikasi yang untuk itu bahannya menjalani sertifikasi ulang, yang tidak termasuk persyaratan pemberian tanda spesifik, telah diberikan kepada manufaktur bejana atau manufaktur bagiannya, bersama-sama dengan salinan semua dokumen dan laporan tes mengenai ditunjukkannya kesesuaian dengan persyaratan dalam spesifikasi yang dibolehkan.

(d)  Bahan dan sertifikat tentang telah dipenuhinya ketentuan atau Laporan Tes bahan telah diidentifikasi dengan penetapan spesifikasi yang untuk itu bahannya menjalani sertifikasi ulang dan dengan catatan yang dicantumkan yaitu “Telah diberi sertifikasi menurut UG-10”.

(2)  Sertifikasi ulang oleh manufaktur bejana atau manufaktur bagiannya

(a)  salinan sertifikasi oleh manufaktur bahan mengenai analisis kimia yang disyaratkan oleh spesifikasi yang dibolehkan, beserta dokumentasi yang persyaratan yang untuk itu bahannya diproduksi dan dibeli dan yang menunjukkan bahwa tidak ada pertentangan dengan persyaratan dalam spesifikasi yang dibolehkan, tersedia untuk Pemeriksa.

(b)  untuk aplikasi di mana tegangan maksimum yang dibolehkan tunduk pada catatan peringatan, dokumentasi tersedia untuk Pemeriksa, yaitu dokumentasi yang menetapkan berapa banyak proses pembuangan oksidasi dilakukan selama pembuatan bahan, hingga tingkat yang diperlukan agar manufaktur bejana atau manufaktur bagiannya dapat mengambil keputusan sehubungan dengan catatan peringatan itu.

(c)  dokumentasi tersedia untuk Pemeriksa, yang menunjukkan bahwa struktur metalurgi, sifat mekanis, dan persyaratan tentang  nilai keras dalam sepesifikasi yang dibolehkan, telah dipenuhi.

(d)  Untuk bahan yang disertifikasi ulang menurut spesifikasi yang dibolehkan, yang mensyaratkan adanya ukuran butir austenitic yang halus atau yang mengharuskan bahwa dalam praktik butir yang halus dapat dipakai selama peleburan, maka dokumentasi tersedia untuk pemeriksa yang menunjukkan bahwa persyaratan tentang perlakuan panas dalam spesifikasi yang dibolehkan, telah dipenuhi, atau akan dipenuhi selama pabrikasi.

(e)  bahan tersebut memiliki tanda, yang dapat disetujui oleh pemeriksa, untuk keperluan identifikasi bagi dokumentasi.

(f)  Bila kesesuaian bahan dengan spesifikasi yang dibolehkan telah ditetapkan, maka bahan itu telah ditandai sebagaimana disyaratkan oleh spesifikasi yang dibolehkan.

(b) Bahan yang diidentifikasi menurut himpunan produksi tertentu sebagaimana disyaratkan oleh spesifikasi yang dibolehkan oleh Divisi ini tapi yang tidak dapat dikualifikasikan berdasarkan UG-10(a).  Bahan yang diidentifikasi menurut himpunan produksi tertentu sebagaimana disyaratkan oleh spesifikasi yang dibolehkan oleh Divisi ini tapi yang untuk itu dokumentasi yang disyaratkan dalam UG-10(a) tidak tersedia, boleh diterima sebagai  memenuhi  persyaratan oleh spesifikasi yang dibolehkan oleh Divisi ini, asalkan memenuhi  syarat yang dijelaskan di bawah ini.

(1)  Sertifikasi ulang oleh perusahaan selain dari manufaktur bejana atau manufaktur bagiannya. Tidak diperkenankan.

(2)  Sertifikasi ulang oleh manufaktur bejana atau manufaktur bagiannya.

(a)  Analisis kimia dilakukan terhadap satuan yang berbeda dari himpunannya guna menetapkan analisis rata-rata yang harus diterima sebagai mewakili himpunan itu. Satuan yang dipilih untuk analisis harus dipilih secara sembarang dari himpunannya. Jumlah satuan atau potongan yang dipilih harus sekurang-kurangnya 10% dari jumlah potongan dalam himpunan itu, tapi tidak kurang dari tiga. Untuk himpunan sebanyak tiga potong atau kurang, setiap potongan harus dianalisis. Setiap analisis tersendiri untuk suatu unsur harus memenuhi ketentuan batas untuk analisis produk dalam spesifikasi yang dibolehkan, dan nilai rata-rata untuk setiap unsurnya harus memenuhi ketentuan batas analisis panas dalam spesifikasi itu. Analisis hanya perlu dibuat untuk unsur yang disyaratkan oleh spesifikasi yang dibolehkan. Meskipun demikian penyusunan analisis harus dipertimbangkan untuk unsur yang tidak disebutkan dalam spesifikasinya, tapi yang akan berbahaya jika ada dalam kuantitas yang berlebihan.

(b)  Tes tentang sifat mekanis dilakukan sesuai dengan spesifikasi yang dibolehkan, dan hasil tesnya sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

(c)  Untuk aplikasi di mana tegangan bidang maksimum yang dibolehkan tunduk pada catatan peringatan, hasil analisis kimia yang diperoleh cukup untuk menetapkan berapa banyak proses pembuangan oksidasi dilakukan selama pembuatan bahan, hingga tingkat yang diperlukan untuk dapat mengambil keputusan sehubungan dengan catatan peringatan itu.

(d)  Bila persyaratan spesifikasi yang dibolehkan meliputi persyaratan struktur metalurgi (yaitu ukuran butiran austenitic yang halus), tes dilakukan dan hasilnya cukup untuk menetapkan bahwa persyaratan spesifikasi itu telah dipenuhi.

(e)  Bila persyaratan spesifikasi yang dibolehkan meliputi perlakuan panas, maka bahan itu digarap dengan menggunakan panas sesuai dengan persyaratan itu sebelum atau selama pabrikasi.

(f)  Bila kesesuaian bahan dengan spesifikasi yang dibolehkan telah ditetapkan, maka bahan itu telah ditandai sebagaimana disyaratkan oleh spesifikasi yang dibolehkan.

(c)  Bahan yang tidak sepenuhnya diidentifikasi. Bahan yang tidak dapat dikualifikasikan berdasarkan ketentuan UG-10(a) atau UG-10(b), seperti bahan yang tidak sepenuhnya diidentifikasi sebagaimana disyaratkan oleh spesifikasi yang dibolehkan atau bahan yang tidak diidentifikasi, boleh diterima sebagai memenuhi persyaratan suatu spesifikasi yang dibolehkan oleh Divisi ini asalkan syaratt yang dijelaskan di bawah ini dipenuhi.

(1)  Kualifikasi oleh perusahaan selain dari manufaktur bejana atau manufaktur bagiannya. Tidak diperkenankan.

(2)  Kualifikasi oleh manufaktur bejana atau manufaktur bagiannya.

(a)  Setiap potong diuji untuk memperlihatkan bahwa potongan ini memenuhi ketentuan komposisi kimia untuk analisis produk dan persyaratan sifat mekanis dalam spesifikasi yang dibolehkan. Analisis kimia hanya perlu dibuat untuk unsur yang disyaratkan oleh spesifikasi yang dibolehkan. Meskipun demikian, penyusunan analisis harus dipertimbangkan untuk unsur yang tidak disebutkan dalam spesifikasinya tapi yang akan berbahaya jika ada dalam kuantitas yang berlebihan. Untuk pelat, bila arah gulungan akhir tidak diketahui, maka contoh uji tegangan tarik melintang dan membujur harus diambil dari setiap lokasi pengambilan sampel yang disebutkan dalam spesifikasi yang dibolehkan. Hasil kedua uji itu harus memenuhi persyaratan minimum dalam spesifikasi itu, tapi untuk kekuatan regangan hanya satu dari kedua contoh itu perlu memenuhi persyaratan maksimum.

(b)  Ketentuan (b)(2)(c), (b)(2)(d), dan (b)(2)(e) di atas dipenuhi.

(c)  Bila identitas bahan yang memiliki spesifikasi yang dibolehkan.telah ditetapkan sesuai dengan (a) dan (b) di atas, maka setiap potong (atau bundel, dll, bila dibolehkan dalam spesifikasi) diberi tanda yang memberikan nomor spesifikasi yang dibolehkan dengan tingkat, tipe, atau kelasnya sebagai berlaku dan sebuah nomor seri yang mengidentifikasi bahan dalam himpunan tertentu. Laporan yang sesuai yang dengan jelas ditandai sebagai sebuah ‘Laporan tentang Uji terhadap bahan yang tidak diidentifikasi’, harus diselesaikan dan diberi sertifikat oleh manufaktur bejana atau manufaktur bagiannya. Laporan ini, bila diterima oleh Pemeriksa harus merupakan wewenang untuk memakai bahan itu sebagai pengganti bahan yang diperoleh menurut persyaratan spesifik yang dibolehkan.

 

UG-11 BAGIAN BERTEKANAN YANG DIPABRIKASI SEBELUMNYA ATAU YANG DIBENTUK SEBELUMNYA


Bagian bertekanan yang dipabrikasi sebelumnya atau yang dibentuk sebelumnya yang mengalami tegangan yang dibolehkan karena adanya tekanan dalam atau luar didalam bejana tersebut dan yang dilengkapi oleh selain dari bengkel manufaktur yang bertanggung-jawab atas bejana yang diberi tanda dengan simbol kode, harus memenuhi semua persyaratan yang berlaku dalam Divisi ini sebagaimana berhubungan dengan bejana itu, termasuk keterbatasan servis yang berlaku bagi bahannya, inspeksi di bengkel terhadap manufaktur bagian, dan dilengkapinya Laporan Sebagian Data sebagaimana ditetapkan dalam UG-120(c) kecuali sebagaimana dibolehkan dalam (a), (b), dan (c) di bawah ini. Bila bagian yang dipabrikasi sebelumnya atau yang dibentuk sebelumnya dilengkapi pelat nama itu mengganggu proses pabrikasi atau servis lebih lanjut, dan jika pemberian stempel terhadap bahannya dilarang, maka manufaktur bejana yang telah diselesaikan itu, dengan persetujuan Pemeriksa yang diberi kuasa, boleh melepaskan pelat nama itu. Pelepasan pelat nama harus dicatat dalam seksi Keterangan dalam Laporan Data Manufaktur bejana. Pelat nama itu harus dimusnahkan. Peraturan (a), (b), dan (c) di bawah ini tidak boleh diterapkan terhadap tutup yang aktif dengan cepat [UG-35 (b)].

(a)  Tekanan standar bagian yang di-tuang, di-tempa, di-gulung atau di-cetak.

(1)  Bagian tekanan, seperti sambungan pipa, flensa, moncong pipa, leher pengelasan, tudung pengelasan, kerangka lubang orang, dan penutup yang seluruhnya dibentuk dengan cara dituang, ditempa, yang digulung, atau yang dicetak tidak perlu diinspeksi, tidak perlu diidentifikasi sesuai dengan UG-93(a) atau (b), atau Laporan Sebagian Data. Bagian tekanan standar yang memenuhi beberapa standar ASME/ANSI harus terbuat dari bahan yang dibolehkan oleh Divisi ini atau terbuat dari bahan yang secara spesifik tercantum dalam standar produk ASME/ANSI yang juga tercantum di bagian lain dalam Divisi ini. Bagian tekanan yang memenuhi standar manufaktur, harus terbuat dari bahan yang dibolehkan oleh divisi ini. Bagian yang dibuat menurut standar ASME/ANSI atau standar manufaktur harus diberi tanda berupa nama atau merek dagang manufaktur bagian dan tanda yang lain sebagaimana disyaratkan oleh standarnya. Tanda itu harus dianggap sebagai sertifikasi oleh bagian manufaktur bahwa produk itu memenuhi spesifikasi bahan dan standar yang ditunjukkan dan sesuai untuk servis peringkat yang ditunjukkan. Maksud paragraf ini sebenarnya telah terpenuhi, sebagai pengganti tanda yang terperinci pada bagian itu sendiri, bagian yang diuraikan dalam buku ini telah diberi tanda secara permanen atau sementara yang akan berfungsi mengidentifikasi bagian yang memiliki daftar tertulis milik manufaktur bagian tentang butir tertentu dan daftar itu tersedia untuk diperiksa oleh pemeriksa.

(2) Flensa dan Sambungan berflensa boleh dipakai dalam peringkat tekanan dan temperatur yang diperinci dalam standar yang benar yang tercantum dalam Divisi ini. Peringkat lain untuk tekanan dan temperatur boleh dipakai kalau flensa itu memenuhi persyaratan UG-11(a)(1) dan, dengan memakai gasket dan bahan baut yang ditetapkan, akan memenuhi  desain menurut UG-34 atau Lampiran 2 dalam Divisi ini.

(3)  Bagian berukuran kecil yang termasuk dalam kategori ini yang untuk itu sulit atau mustahil memperoleh bahan yang diidentifikasi atau yang boleh disimpan dan yang untuk itu identifikasi yang sesuai dengan UG-93 tidak dapat diperoleh secara ekonomis dan biasanya tidak dilengkapi, dan yang cukup banyak mempengaruhi keamanan bejana, boleh dipakai untuk bagian yang relatif tidak penting atau bagian yang ditegangkan hingga tidak lebih dari 50% dari nilai tegangan yang dibolehkan oleh Divisi ini asalkan itu sesuai dapat diterima oleh Pemeriksa [lihat (a)(1) dan UG-4(b)]. Manufaktur bejana, yakni bejana yang akan diberi tanda simbol Kode harus meyakinkan dirinya bahwa bagian itu sesuai untuk persyaratan desain yang diperinci untuk bejana yang sesuai dengan peraturan dalam Divisi ini.

(b) Bagian bertekanan tidak standar yang dituang, yang ditempa, yang digulung, atau yang dicetak. Bagian tekanan, seperti selubung, kepala, pintu yang dapat dilepaskan dan kumparan pipa yang seluruhnya dibentuk dengan cara tuang, tempa, gulung boleh disuplai pada dasarnya sebagai bahan. Semua bagian semacam itu harus terbuat dari bahan yang dibolehkan berdasarkan divisi ini dan manufaktur bagian harus memberikan identifikasi sesuai dengan UG-93. Bagian semacam itu harus diberi tanda berupa nama atau merek dagang manufaktur bagian dan tanda lain seperti yang akan berfungsi mengidentifikasi bagian tertentu dengan identifikasi bahan penyertanya. Manufaktur bejana yang akan diberi tanda simbol Kode harus meyakinkan dirinya bahwa bagian itu sesuai untuk persyaratan desain yang ditetapkan untuk bejana yang telah diselesaikan sesuai dengan peraturan dalam Divisi ini.

(c)  Standar Pengelasan untuk Bagian bertekanan yang dipakai untuk selain selubung atau kepala bejana. Bagian bertekanan, seperti sambungan pipa standar yang dilas, tudung pengelasan, dan flensa yang dipabrikasikan oleh salah satu proses pengelasan yang diakui oleh Divisi ini tidak perlu diinspeksi, tidak perlu diidentifikasi sesuai dengan UG-93(a) atau (b), atau laporan data sebagian asalkan:

(1)  standar bagian bertekanan yang memenuhi standar ASME/ANSI harus terbuat dari bahan yang dibolehkan oleh Divisi ini atau terbuat dari bahan yang secara spesifik tercantum dalam standar produk ASME/ANSI yang juga tercantum di bagian lain dalam Divisi ini. Standar bagian tekanan yang memenuhi manufaktur harus terbuat dari bahan yang dibolehkan oleh Divisi ini.

(2)  bagian bertekanan untuk pengelasan yang memenuhi standar manufaktur6,7 harus memenuhi  persyaratan UW-26(a), (b), dan (c), dan UW 27 sampai dengan UW-40. Pengelasan untuk bagian bertekanan yang memenuhi standar ASME/ANSI harus memenuhi persyaratan UW-26(a), (b), dan (c), dan UW 27 sampai dengan UW-40, atau memenuhi  persyaratan ASTM A 234, 5.2 dan 5.3. Tanda, jika berlaku, atau Sertifikasi oleh Manufaktur bagian bila tanda tidak berlaku, harus diterima sebagai bukti dipenuhinya persyaratan pengelasan di atas. Bagian semacam itu harus diberi tanda sebagaimana disyaratkan oleh UG-11(a)(1).

Bagian semacam itu harus diberi tanda berupa nama atau merek dagang Manufaktur bagian dan diberi tanda lain seperti yang akan berfungsi untuk mengidentifikasi bahan pembuatan bagian itu. Tanda semacam itu harus dianggap sebagai sertifikasi oleh Manufaktur bagian bahwa produk itu memenuhi ketentuan (1) di atas. Pernyataan oleh Manufaktur bagian bahwa semua pengelasan memenuhi persyaratan Kode harus diterima sebagai bukti bahwa produk itu memenuhi ketentuan (2).

(3)  Kalau radiografi atau perlakuan panas pasca-pengelasan disyaratkan dalam peraturan dalam Divisi ini, maka ini boleh dilakukan di pabrik manufaktur bagian atau di pabrik manufaktur bejana untuk diberi tanda simbol kode.

Jika proses radiografi dilakukan di bawah pengawasan manufaktur bagian, maka grafikradio, yang diidentifikasi dengan benar, beserta laporan inspeksi radiografi, harus diajukan kepada manufaktur bejana dan harus tersedia untuk Pemeriksa.

(4)  Bila perlakuan panas dilakukan manufaktur bagian, maka sertifikasi oleh manufaktur bagian, bahwa perlakuan itu telah dilakukan, harus diterima sebagai bukti dipenuhinya ketentuan dalam paragraf Kode yang berlaku. Sertifikasi ini harus tersedia bagi Pemeriksa.

(d) Bagian yang disediakan berdasarkan ketentuan (a), (b), dan (c) di atas tidak perlu dibuat berdasarkan sertifikat pemegang pemberian kuasa.

UG-12 BAUT DAN STUD


(a)  Baut dan penguat dapat dipakai untuk pemasangan bagian yang dapat dilepaskan. Spesifikasi, peraturan pelengkap dan nilai tegangan maksimum yang dibolehkan untuk bahan baut yang diakui diberikan dalam tabel yang dirujuk dalam UG-23.

(b) Penguat harus diberi ulir seluruhnya atau harus dimesinisasi sampai dengan diameter akar ulirnya dalam porsi yang belum diberi ulir, asalkan porsi yang diberi ulir memiliki panjang sekurang-kurangnya 1½ diameter.

Penguat yang panjangnya lebih dari 8 diameter boleh memiliki bagian tanpa ulir seukuran dengan diameter ulirnya asalkan persyaratan yang berikut ini dipenuhi:

(1)  panjang porsi yang berulir harus sekurang-kurangnya 1½;

(2)  Penguat harus dimesinisasi seluruhnya sampai dengan diameter akar ulirnya sekurang-kurangnya berjarak 0,5 diameter yang dekat dengan porsi berulir.

(3)  Transisi yang sesuai harus diberikan antara diameter akar dan bagian yang belum berulir;

(4)  Beban dinamis harus dipertimbang-kan secara khusus.

UG-13 MUR DAN RING


(a)  Mur harus memenuhi persyaratan dalam bagian Subseksi C yang berlaku (lihat UCS-11 dan UNF-13). Itu semua harus menghubungkan ulir pada seluruh tinggi murnya.

(b) Pemakaian ring bersifat opsional. Bila dipakai, ring itu harus terbuat dari bahan yang ditempa.

UG-14 BATANG DAN PALANG


Stok batang dan palang boleh dipakai dalam pembuatan bejana untuk bagian tekanan seperti cincin flensa, cincin pengencang, kerangka untuk lubang yang diperkuat, lubang untuk penyangga dan lubang baut, dan bagian yang serupa. Bahan batang dan palang harus memenuhi persyaratan untuk palang atau bahan baut dalam bagian Sub-seksi C yang berlaku.

UG-15 SPESIFIKASI PRODUK


Bila tidak ada spesifikasi bahan yang tercantum dalam Sub-seksi C yang meliputi produk tempa tertentu yang memiliki tingkat tertentu, tapi ada spesifikasi yang dibenarkan dan subseksi C yang meliputi produk tempa yang lain yang memiliki tingkat itu, produk yang untuk itu tidak ada spesifikasinya, boleh dipakai asalkan:

(a)  sifat kimia dan fisik, persyaratan perlakuan panas, dan persyaratan untuk pembuangan oksidasi, atau persyaratan ukuran butir sesuai dengan spesifikasi yang dibenarkan dan tercantum dalam subseksi C. Nilai  tegangan untuk spesifikasi yang diberikan dalam tabel yang dirujuk dalam UG-23 harus dipakai.

(b) prosedur, toleransi, uji, dan tanda pembuatan sesuai dengan spesifikasi Seksi II yang meliputi bentuk produk yang sama dari bahan serupa;

(c)  untuk kasus bahan tabung yang dilas dan yang terbuat dari pelat, lembaran, atau strip, tanpa penambahan logam pengisi, maka nilai tegangan yang sesuai harus dikalikan dengan sebuah faktor sebesar 0,85;

(d) produk tersebut bukan pipa atau bahan tabung yang dipabrikasi dengan pengelasan tipe fusi dengan penambahan logam pengisi kecuali kalau ini dipabrikasi sesuai dengan peraturan dalam Divisi ini, sebagai bagian bertekanan;

(e)  laporan uji mill merujuk kepada spesifikasi yang dipakai dalam memproduksi bahan dan selain itu menyebut paragraf ini.


DESAIN

UG-16 UMUM


(a)  Desain bejana bertekanan dan bagian bejana harus memenuhi persyaratan desain umum dalam beberapa paragraf berikut ini dan selain persyaratan spesifik untuk desain yang diberikan dalam Subseksi B dan C yang berlaku.

(b)  Ketebalan Minimum Selubung Dan Kepala. Kecuali untuk ketentuan khusus yang tercantum di bawah ini, ketebalan minimum untuk selubung dan kepala, setelah pembentukan, dan tanpa memandang bentuk dan bahan produk, harus 1/16 inci (1.6 mm) yang tidak termasuk tambahan korosi. Kekecualiannya adalah:

(1)  Ketebalan minimum tidak berlaku untuk pelat pemindahan panas yang terdapat pada alat penukar panas tipe pelat;

(2)  Ketebalan minimum ini tidak berlaku untuk pipa sebelah dalam yang ada pada alat penukar panas tipe pipa ganda dan juga tidak berlaku untuk alat penukar panas tipe tabung dan tabung dalam sel, di mana pipa atau tabung semacam itu adalah NPS 6 (DN 150) atau kurang. Pengecualian ini berlaku apakah pipa sebelah luar atau selubung dibuat menurut peraturan Kode atau tidak. Semua bagian tekanan yang lain dalam alat penukar panas ini yang dibuat menurut peraturan Kode harus memenuhi persyaratan ketebalan minimum yaitu 1/16 inci (1.6 mm).

(3)  Ketebalan minimum untuk selubung dan kepala yang ada pada alat ketel uap yang belum dinyalakan harus ¼ inci (6 mm) yang tidak termasuk tambahan korosi.

(4)  Ketebalan minimum untuk selubung dan kepala yang dipakai dalam servis udara yang dikompresi, servis uap dan servis air yang terbuat dari bahan yang tercantum dalam tabel UCS-23, harus 3/32 inci (2,4 mm) yang tidak termasuk tambahan korosi.

(c)  Toleransi di bawah semestinya untuk mill. Bahan pelat harus dipesan yang tidak lebih tipis daripada ketebalan desainnya. Bejana yang terbuat dari pelat yang dilengkapi toleransi yang di bawah semestinya yang tidak lebih dari nilai yang lebih kecil yaitu 0,001 inci (0,3 mm) atau 6% dari ketebalan menurut pesanan boleh dipakai pada tekanan desain sepenuhnya untuk ketebalan menurut pesanan. Bila spesifikasi untuk itu pelatnya telah dipesan, memungkinkan toleransi yang di bawah semestinya dalam angka yang lebih besar, maka ketebalan menurut pesanan untuk bahan tersebut harus cukup lebih besar daripada ketebalan desainnya sehingga ketebalan bahan yang dilengkapi tidak lebih dari yang lebih kecil yaitu 0,001 inci (0,3 mm) atau 6% di bawah ketebalan desain.

(d) Pipa di bawah toleransi. Kalau pipa untuk tabung dipesan menurut ketebalan dinding nominalnya, maka toleransi yang di bawah semestinya buatan pabrik untuk ketebalan dinding harus dipertimbangkan kecuali persyaratan daerah penguatan dinding moncong sesuai dengan UG-37 dan UG-40. Toleransi yang di bawah semestinya untuk kegiatan pabrik diberikan dalam beberapa spesifikasi pipa dan tabung yang tercantum dalam tabel yang berlaku dalam Sub-seksi C. Setelah ketebalan dinding minimum ditentukan, maka ini akan ditambah dengan jumlah yang sesuai untuk memberikan kepada toleransi yang di bawah semestinya dalam proses manufaktur yang dibolehkan dalam spesifikasi pipa atau tabung.

(e)  Tambahan untuk menghadapi korosi dalam rumus desain. Simbol dimensi yang dipakai dalam semua rumus desain dalam seluruh Divisi ini menunjukkan aspek dalam kondisi yang telah mengalami korosi.

UG-17 METODE PABRIKASI DENGAN KOMBINASI

Bejana boleh didesain dan dibuat dengan kombinasi beberapa metode pabrikasi yang diberikan dalam Divisi ini asalkan peraturan yang berlaku untuk metode masing-masing tentang pabrikasi diikuti dan asalkan bejana terbatas pada servis yang diberikan oleh metode pabrikasi yang mempunyai persyaratan yang paling membatasi (Lihat UG-116).

UG-18 BAHAN DALAM KOMBINASI

Kecuali sebagaimana secara spesifik dilarang oleh peraturan lain dalam divisi ini, maka bejana boleh didesain dengan kombinasi bahan yang dibolehkan dalam subseksi C, asalkan pertaturan yang berlaku diikuti dan persyaratan dalam seksi IX untuk logam pengelasan yang tidak serupa itu dipenuhi.

Persyaratan untuk logam dasar, HAZ, dan logam las dalam pengelasan logam yang tidak serupa masing-masing harus diterapkan sesuai dengan peraturan dalam Divisi ini. (Misalnya, kalau sejenis logam dasar baja karbon dihubungkan dengan sejenis logam dasar baja anti-karat dengan memakai logam pengisi nikel, maka peraturan dalam bagian UCS berlaku bagi logam dasar baja karbon dan HAZ; bagian UHA berlaku untuk logam dasar baja anti-karat dan HAZ; dan bagian UNF berlaku untuk logam las.

CATATAN: Karena koefisien panas yang berbeda dalam ekspansi bahan yang tidak serupa, maka desain dan pembuatan harus dilakukan dengan hati-hati berdasarkan ketentuan dalam paragraf ini untuk mencegah kesulitan servis dalam kondisi temperatur yang ekstrim, atau dengan bagian yang ditahan secara tidak lazim seperti yang mungkin terjadi pada sejumlah titik konsetrasi tegangan dan juga karena adanya perubahaan metalurgi yang terjadi pada temperatur yang naik. [lihat Korosi Galvanic dalam lampiran 6, 6-440 (c) dalam seksi II, bagian D]

UG-19 KONSTRUKSI KHUSUS

(a)  Unit kombinasi. Bila sebuah unit bejana bertekanan terdiri dari lebih dari satu ruang tekanan yang berdiri sendiri yang berfungsi pada tekanan dan temperatur yang sama atau berbeda, setiap ruang bertekanan (bejana) semacam itu harus didesain dan dibuat untuk menghadapi kondisi yang paling parah dalam tekanan dan temperatur yang bersamaan yang diduga dalam servis yang normal. Hanya bagian ruang yang berada dalam ruang lingkup Divisi ini, U-1 perlu disusun yang sejalan dengan ketentuannya. Lihat juga 9-1 (c) untuk bejana yang dilengkapi jaket.

(b) Beberapa Bentuk Khusus. Bejana selain dari yang berbentuk silinder atau bola dan bejana yang untuk itu peraturan desain tidak diberikan dalam Divisi ini dapat didesain dalam kondisi yang dijelaskan dalam U-2.

(c)  Bila peraturan tentang desain tidak diberikan dan kekuatan bejana bertekanan atau bagian bejana tidak dapat dihitung dengan jaminan ketepatan yang memuaskan, tekanan kerja maksimum yang dibolehkan harus ditetapkan sesuai dengan ketentuan UG-1

UG-20 TEMPERATUR DESAIN

(a)  Maksimum. Kecuali sebagaimana disyaratkan dalam UW-2 (d)(3), temperatur maksimum yang dipakai dalam desain tidak boleh kurang dari temperatur logam rata-rata (melalui ketebalan) yang diduga dalam kondisi operasi untuk bagian yang dipertimbangkan (lihat 3-2). Bila perlu, temperatur logam harus ditentukan dengan penghitungan atau dengan pengukuran yang mulai dari peralatan yang sedang beroperasi dalam kondisi operasi yang setara.

(b) Minimum. Temperatur logam minimum yang dipakai dalam desain harus paling rendah yang diduga dalam operasi kecuali kalau temperatur yang lebih rendah dibolehkan oleh peraturan dalam Divisi ini (UCS-66 dan UCS-160). Temperatur logam minimum rata-rata harus ditentukan oleh prinsip yang diuraikan dalam (a) di atas.  Pertimbangan harus meliputi temperatur operasi terendah, gejolak operasional, proses pendinginan otomatis di lemari pendingin, temperatur atmosfer, dan sejumlah sumber lain untuk proses pendinginan [kecuali sebagaimana dibolehkan dalam (f)(3) di bawah ini untuk bejana untuk memenuhi persyaratan (f) di bawah ini]. MDMT yang bertanda pada pelat nama harus berhubungan dengan tekanan yang bersamaan yang setara dengan MAWP.  Bila ada MAWP yang ganda, maka nilai terbesar harus dipakai untuk menetapkan MDMT yang tandanya ada di pelat nama. MDMT tambahan yang berhubungan dengan MAWP yang lain mungkin juga diberi tanda pada pelat namanya.

(c)  Temperatur desain yang tercantum melebihi temperatur maksimum yang tercantum dalam tabel yang dirujuk dalam UG-23 tidak dibolehkan. Selain itu, temperatur desain untuk bejana yang mengalami tekanan luar tidak boleh melebihi temperatur maksimum yang diberikan dalam diagram tekanan luar.

(d) Desain zona yang temperatur logamnya berbeda boleh didasarkan pada temperatur yang ditentukan.

(e)  Metode yang disarankan untuk memperoleh temperatur dinding bejana yang dioperasikan diberikan dalam Lampiran C.

(f)  Pengujian dampak menurut UG-84 tidak wajib untuk bahan bejana bertekanan yang memenuhi semua dari yang berikut ini.

(1) Bahannya harus terbatas pada P-No.1, Gr. No.1 atau 2, dan ketebalannya, sebagaimana didefinisikan dalam UCS-66(a), tidak boleh melebihi ketebalan yang diberikan dalam (a) atau (b) di bawah ini:

(a)  ½ inci (13 mm), untuk bahan yang tercantum dalam kurva A gambar UCS-66;

(b)  1 inci (25 mm), untuk bahan yang tercantum dalam kurva B, C, atau D gambar UCS-66;

(2)  Bejana yang diselesaikan harus diuji secara hidrostatis menurut UG-99 (b) atau (c) atau 27-3.

(3)  Temperatur desain tidak boleh lebih panas dari 650 oF (343oC) dan tidak lebih dingin dari –20 oF (-29 oC). Temperatur operasi yang kadang-kadang lebih dingin dari –20 oF (-29 oC) dapat diterima bila disebabkan oleh temperatur atmosfer musiman yang lebih rendah.

(4)  Beban goncangan termal atau mekanis adalah bukan persyaratan desain kontrol (lihat UG-22).

(5)  Beban siklus adalah bukan persyaratan desain kontrol (lihat UG-22).

UG-21 TEKANAN DESAIN


Bejana yang dicakup oleh divisi dalam Seksi VIII ini harus didesain sekurang-kurangnya untuk kondisi yang paling ekstrim berupa tekanan dan temperatur yang bersamaan yang terjadi dalam operasi normal. Untuk kondisi ini dan untuk kondisi uji, perbedaan maksimum tekanan antara bagian dalam dan bagian luar bejana, atau antara dua ruang dalam sebuah unit kombinasi harus dipertimbangkan. [lihat UG-98, UG-99(e), dan 3-2].

UG-22 BEBAN


Beban yang harus dipertimbangkan dalam mendesain bejana termasuk beban yang berasal dari:

(a)  Tekanan desain dalam atau luar (sebagaimana didefisinikan dalam UG-21);

(b) Berat bejana dan isi normalnya dalam kondisi operasi atau uji (ini meliputi tekanan tambahan karena adanya tekanan statis yang berhubungan dengan cairan);

(c)  Beban statis yang berasal dari berat peralatan yang ditempelkan pada bejana seperti motor, mesin, bejana yang lain, pipa, lapisan, dan isolasi;

(d) Sambungan:

(1)  Bagian dalam bejana (lihat Lampiran D);

(2)  Penyangga bejana, seperti gagang, ring, pelindung, pelana, dan kaki (lihat lampiran G);

(e)  Reaksi siklus dan dinamis karena adanya tekanan atau variasi panas, atau yang berasal dari peralatan yang dipasang pada bejana, dan yang berasal dari beban mekanis;

(f)  Angin, salju, dan reaksi seismik, bila diperlukan;

(g) Reaksi dampak, reaksi yang disebabkan oleh goncangan fluida;

(h) Perbedaan temperatur dan ekspansi termal diferensial.





1 komentar:

Pengikut