Daftar pustaka :
SNI
05-3563-1994
Pendahuluan
Ruang Lingkup
U-1 Ruang lingkup
U-1 a)
U-1(a)(1) Kata pengantar memberikan dasar untuk ketentuan yang
diuraikan di dalam Divisi ini.
U-1(a)(2) Untuk
ruang lingkup Divisi ini, bejana bertekanan merupakan wadah untuk menahan
tekanan, baik tekanan dalam ataupun tekanan luar. Tekanan ini dapat diperoleh
dari sumber luar, atau pemanasan dari sumber langsung atau tidak langsung, atau
dari kombinasi keduanya.
U-1(a)(3) Divisi
ini memuat persyaratan wajib, larangan spesifik, dan pedoman yang tidak wajib
untuk bahan bejana bertekanan, desain, pabrikasi, pemeriksa an, inspeksi,
pengujian, sertifikasi, dan pelepasan tekanan. Kode ini tidak membahas semua
aspek kegiatan dan aspek yang secara spesifik tidak dibahas seharusnya
dipertimbangkan sebagai larangan. Penilaian rekayasa harus sesuai dengan
filosofi Divisi. Lihat juga informasi dan petunjuk yang tidak wajib tentang
fenomena metalurgi dalam Lampiran 6 Seksi II, Bagian D.
U-1
b) Divisi ini dibagi menjadi tiga sub-seksi, beberapa
lampiran wajib, dan beberapa lampiran tidak wajib. Sub-seksi A terdiri dari
Bagian UG, yang meliputi persyaratan umum yang berlaku untuk semua bejana
tekan. Sub-seksi B menca kup persyaratan spesifik yang berlaku untuk berbagai
metode yang dipakai dalam pabrikasi bejana bertekan an. Ini terdiri dari bagian
UW, UF, dan UB yang membahas metode pengelasan, metode tempa dan metode pateri.
Subseksi C meliputi persyaratan spesifik yang berlaku bagi beberapa golongan
bahan yang dipakai dalam konstruksi bejana ber tekanan. Ini terdiri dari bagian
UCS, UNF, semua persyaratan
yang berlaku dalam divisi ini boleh diberi stempel dengan Simbol Kode U:
a) Bejana bertekanan yang termasuk dalam ruang lingkup seksi lain;
b) Alat pemanas berbentuk tabung yang
memakai proses penyalaan;
c) Wadah bertekanan yang merupakan bagian
atau komponen dari peralatan mekanis yang berotasi atau bertimbal balik,
seperti pompa, kompressor, turbin, generator, mesin, dan silinder hidrolis atau
silinder bertekanan di mana bahan pertimbangan desain primer dan/atau tegangan
berasal dari persyaratan fungsional peralatannya.
d) Kecuali sebagaimana tercakup dalam U-1
(f), struktur yang memiliki fungsi utama sebagai transportasi fluida dari satu
lokasi ke lokasi lain dalam sebuah sistem di mana strukturnya merupakan salah
satu bagian terpadu, yaitu sistem pipa;
e) Komponen pipa, seperti pipa, baut,
gasket, katup, sambungan ekspansi, sambungan, dan bagian yang bertekanan,
seperti saringan dan alat yang berfungsi untuk mencampur, untuk memisahkan,
untuk proses pemendekan, mendistribusikan, dan mengukur atau mengendalikan
aliran, asalkan bagian yang berisi tekanan yaitu bagian komponen semacam itu
pada umumnya dikenal sebagai komponen atau aksesori pipa.
f) Bejana yang berisi air agar
bertekanan, termasuk bejana yang berisi udara yang kompresinya berfungsi hanya
sebagai peredam, apabila tidak satu pun dari batas yang berikut ini dilampaui:
1) Tekanan desain sebesar 300 psi (2070
kPa);
2) Temperatur desain sebesar 210oF (99 oC);
Pompa, pencampur,
atau kompresor, harus dihubungkan dengan bejana yang bersangkutan.
a) Sambungan ujung pengelasan pada
sambungan keliling pertama untuk sambungan yang dilas [lihat UW-13(g)];
b) Sambungan pertama yang berulir untuk
koneksi yang disekrup.
c) Bagian depan flensa pertama untuk
koneksi yang berbaut dan berflensa;
d) Permukaan penyegelan pertama untuk
sambungan atau fiting
U-1(e)(2) jika
bagian yang tidak bertekanan dilas langsung di permukaan dalam atau luar yang
menahan tekanan, yaitu permukaan bejana bertekanan, maka ruang lingkup ini
harus dimasukkan dalam desain, pabrikasi, pengujian, dan persyaratan bahan yang
ditetapkan, untuk sambungan bagian yang tidak bertekanan oleh paragraf dalam Divisi
ini.
U-1(e)(3) penutup
yang menahan tekanan pada lubang bejana, seperti penutup lubang orang dan
penutup lubang tangan.
Tabel U – 3 Edisi yang diakui untuk standar yang
dirujuk dalam divisi ini
Acceptable edition of referenced standards in this
division
U-1(e)(4) permukaan penyegelan pertama untuk
sambungan atau komponen yang untuk ketentuannya tidak diberikan oleh Divisi
ini seperti alat ukur, instrumen, dan komponen bukan-logam.
|
|
U-1 f) Ruang lingkup
Divisi ini meliputi keten-tuan untuk peralatan pelepasan tekanan yang
diperlukan guna memenuhi persyaratan UG-125 sampai dengan UG-136 dan Lampiran
11.
|
|
U-1 g) Ketel uap yang tidak dinyalakan sebagaimana
didefinisikan dalam Seksi I harus
dibuat sesuai dengan peraturan dalam
Seksi I atau dalam Divisi ini [lihat UG-125(b) dan UW-2(c)].
|
Bejana
bertekanan yang menghasilkan uap berikut ini harus dibuat sesuai dengan
peraturan dalam Divisi ini:
|
U-1(g)(1) Bejana yang diketahui seba gai alat
penguapan atau alat penukar panas;
|
|
U-1(g)(2) Bejana di mana uap dihasil kan dengan
penggunaan panas yang berasal dari pengoperasian suatu sistem pemrosesan yang
berisi sejumlah bejana bertekanan seperti yang dipakai dalam pembuatan produk
kimia dan produk minyak bumi;
|
|
U-1(g)(3) Bejana di mana uap dihasilkan tapi tidak
ditarik untuk pemakaian luar.
|
|
U-1 h) Bejana bertekanan atau bagian
yang terkena penyalaan langsung dari pembakaran bahan bakar (padat,
cair, atau gas), yang tidak termasuk dalam ruang lingkup Seksi I, III, atau
IV boleh dibuat sesuai dengan peraturan dalam Divisi ini [lihat UW-2(d)].
|
|
U-1 i) Ketel uap yang memakai jaket, yang
dinyalakan dengan gas, yaitu jaket yang mengoperasikan tekanan tidak melebihi
50 psi (345 kPa) boleh dibuat sesuai dengan peraturan dalam Divisi ini (lihat Lampiran 19).
|
|
U-1 j) Bejana bertekanan yang tidak termasuk dalam
U-1 (c), U-1(g), U-1(h) dan U-1(i) yang tidak disyaratkan oleh peraturan
dalam Divisi ini dan yang sepenuhnya menjalani proses radiografi, yang tidak
dilengkapi alat penutup yang mengaktifkan dengan cepat (lihat UG-35), dan
tidak melebihi volume yang berikut ini dan batas tekanan, boleh dikecualikan
dari inspeksi oleh pemeriksa, sebagaimana didefinisikan dalam UG-91, asalkan
semua memenuhi syarat dalam hal lain, dalam Divisi ini;
|
|
U-1(j)(1) volumenya 5 kaki kubik (0,14 m3)
dan tekanan desain sebesar 250 psi (1720 kPa); atau
|
|
U-1(j)(2) volumenya 3 kaki kubik (0,08 m3)
dan tekanan desain sebesar 350 psi (2410 kPa);
|
|
U-1(j)(3) volumenya 1½ kaki kubik (0,04 m3) dan
tekanan desain sebesar 600 psi (4140 kPa).
|
|
Dalam
sebuah rakitan bejana, batas pada (1) sampai dengan (3) di atas berlaku untuk
setiap bejana dan tidak disusun untuk berlaku secara keseluruhan. Interpolasi
garis lurus untuk volume menengah dan tekanan desain dibolehkan. Bejana yang
dipabrikasikan sesuai dengan peraturan ini harus ditandai dengan simbol ‘UM’
dalam gambar UG-116 sketsa (b) dan dengan data yang disyaratkan dalam UG-116.
Sertifikat tentang dipenuhinya ketentuan terkait harus memenuhi persyaratan
UG-120 (a).
|
|
U-1 k) Tingkat pemeriksaan tidak merusak dan
standar penerimaan di luar persyaratan Divisi ini harus merupakan kesepakatan
sebelumnya antara manufaktur dan pemakai atau agen yang ditunjuk.
|
|
|
Umum |
U-2 Umum |
a) Pemakai atau
agen4 yang ditunjuk harus menetapkan persyaratan desain untuk
bejana bertekanan dengan memper timbangkan beberapa faktor yang terkait
dengan operasi yang normal dan syarat lain seperti saat memulai dan
mengakhiri operasi. Pertimbangan semacam itu harus termasuk tapi tidak
terbatas pada yang berikut ini:
|
|
1) kebutuhan
tambahan korosi;
|
|
2) definisi
tentang servis yang mematikan (sangat berbahaya). Misalnya, lihat UW-2(a).
|
|
3) kebutuhan
perlakuan panas pasca-pengelasan di luar persyaratan Divisi ini dan
bergantung pada kondisi servis;
|
4) untuk
bejana bertekanan di mana uap dihasilkan, atau di mana air dipanaskan [lihat
U-1 (g) dan (h)], kebutuhan akan pipa, katub, instrumen, dan sambungan untuk
melakukan fungsi yang dicakup oleh
PG-59 sampai dengan PG-61 dalam Seksi
I.
|
|
b) Tanggung-jawab
|
|
1) Manufaktur
bejana atau bagian yang harus ditandai Simbol Kode, bertanggung-jawab untuk
mematuhi semua persyaratan yang berlaku dalam Divisi ini dan, melalui
sertifikasi yang benar, bertanggung-jawab untuk memasti kan bahwa seluruh
pekerja an yang dilakukan oleh pihak lain juga memenuhi ketentuan. Manufaktur
bejana atau bagian nya, untuk keperluan peninjauan oleh pemerik sa, harus
menyedia kan kalkulasi desain yang berlaku. Lihat 10-5 dan 10-15 (d).
|
|
2) Beberapa
tipe pekerjaan, seperti pembentukan, pemeriksaan tidak merusak, dan perlakuan
panas, boleh dilakukan oleh pihak lain (untuk keperluan pengelasan, lihat
UW-26 dan UW-31). Manufaktur bejana atau bagiannya bertang gung-jawab untuk
memastikan bahwa seluruh pekerjaan yang dilakukan telah memenuhi semua
persyaratan yang berlaku dalam Divisi ini. Setelah memastikan telah
dipenuhinya ketentuan dalam Kode, maka bejana atau bagian bejana distempel
oleh pemegang stempel Kode yang benar setelah diterima oleh Pemeriksa.
|
|
c) Bejana boleh
didesain dan dibuat dengan memakai kombinasi beberapa metode pabrikasi dan
golongan bahan yang tercakup dalam Divisi ini asalkan peraturan yang berlaku
untuk setiap metode dan bahan dipatuhi dan bejana itu ditandai sebagaimana
disyaratkan oleh UG-116.
|
d) Bila kekuatan
salah satu bagian bejana tidak dapat dihitung dengan jaminan keselamatan yang
memenuhi syarat, maka peraturan menetapkan prosedur untuk menentukan tekanan
kerja maksimum yang dibolehkan.
|
|
e) Pemeriksa wajib
melakukan semua inspeksi yang ditetapkan oleh peraturan dalam Divisi ini, dan
wajib memantau kendali mutu dan peme riksaan yang dilakukan oleh Manu faktur.
Pemeriksa harus melakukan inspeksi sebagaimana diperlukan menurut
penilaiannya agar dia dapat menyatakan bahwa bejana telah didesain dan dibuat
sesuai dengan persyaratan. Pemeriksa wajib melaku kan verifikasi bahwa
kalkulasi yang berlaku telah dibuat dan ada dalam file di pabrik ketika
Laporan Data ditanda-tangani. Pertanyaan apa pun mengenai kalkulasi yang
diajukan oleh pemeriksa harus dijawab. Lihat UG-90 (c)(I).
|
|
f) Peraturan
dalam Divisi ini harus berfungsi sebagai dasar bagi pemeriksa untuk:
|
|
1) melakukan
kewajiban yang disyarat kan;
|
|
2) memberikan
kuasa untuk menerap kan Kode Simbol;
|
|
3) menanda-tangani
Sertifikat Inspeksi Bengkel (atau Rakitan di lapangan).
|
|
g) Divisi Seksi
VIII ini tidak memuat peraturan yang meliputi semua rincian desain dan
konstruksi. Bila rincian yang lengkap tidak diberikan, maka maksudnya adalah
bahwa menufaktur, yang tunduk pada persetujuan pemeriksa, harus memberikan
rincian tentang desain dan konstruksi yang harus sama amannya dengan rincian
yang ditetapkan oleh peraturan dalam Divisi ini.
|
|
h) Rakitan di
lapangan terhadap bejana yang dibuat untuk Divisi ini boleh dilakukan sebagai
berikut.
|
1) Manufaktur
bejana menyelesaikan bejana di lapangan.
|
2) Manufaktur
bagian untuk bejana yang harus diselesaikan di lapangan oleh suatu pihak lain
mencap bagian ini sesuai dengan peraturan dalam Kode dan menyediakan Formulir
U-2 tentang Laporan Sebagian Data oleh Manufaktur untuk pihak lain. Pihak
lain tersebut, yang harus memiliki Sertifikat U tentang Pemberian Kuasa,
melakukan perakitan akhir, NDE yang disyaratkan, tes akhir tentang tekanan;
harus mengisi Formulir U-1 Laporan Data oleh Manufaktur; dan harus mencap
bejana tersebut.
|
|
3) Porsi
pekerjaan di lapangan diselesaikan oleh pemegang Sertifikat U tentang
Pemberian Kuasa yang sah, selain Manufaktur bejana. Pemegang stempel yang
melakukan pekerjaan di lapangan diwajibkan menyediakan Formulir U-2 Laporan
Sebagian Data oleh Manufaktur, yang meliputi porsi pekerjaan yang
diselesaikan oleh perusahaannya (termasuk data tentang tes tekanan jika
dilakukan oleh pemegang stempel yang melaku kan pekerjaan di lapangan) untuk
Manufaktur yang bertanggung -jawab atas bejana menurut Kode. Manufaktur
bejana mengguna kan stempel U miliknya di hadapan seorang wakil dari Agen
Pemeriksa dan mengisi Formulir U-1 Laporan Data oleh Manufaktur, bersama-sama
dengan pemeriksa nya.
|
|
Dalam
ketiga alternatif itu, pihak, yang mengisi dan menanda-tangani Formulir U-1
Laporan Data oleh Manufaktur, bertanggung-jawab sepenuhnya, sehubungan dengan
Kode tersebut, atas bejana. Dalam
ketiga kasus itu, Sistem Kendali Mutu setiap Manufaktur harus menguraikan
kendali mutu dimaksud guna memastikan dipatuhinya ketentuan untuk setiap
pemegang stempel menurut Kode.
|
|
i) Untuk beberapa
analisis, diagram atau kurva dan rumus atau data tabel harus diberikan.
Pemakaian rumus atau data tabel mungkin menghasilkan jawaban yang agak
berbeda dari nilai yang diperoleh dari diagram atau kurva. Meskipun demikian,
perbedaan itu, jika ada, berada dalam ketepatan praktis dan salah satu metode
dapat diterima.
|
|
U-3 Standar yang dirujuk oleh divisi ini |
|
a) Dalam seluruh Divisi ini berbagai standar
dirujuk, seperti standar ANSI, yang mencakup penentuan peringkat tekanan dan
temperatur, standar dimensi atau standar prosedur untuk bagian bejana
bertekanan. Standar ini, lengkap dengan tahun edisi yang diakui, tercantum
dalam Tabel U-3.
|
|
b) Peraturan untuk
pemakaian standar ini tercantum di bagian lain dalam Divisi ini.
|
Bagian UG |
|
Persyaratan umum untuk semua metode
konstruksi dan semua bahan
|
|
|
UG-1 Ruang lingkup |
|
Persyaratan
Bagian UG berlaku untuk semua bejana bertekanan dan bagian bejana dan harus
digunakan bersama-sama dengan persyaratan spesifik dalam Sub-seksi B dan C
dan dalam lampiran Wajib mengenai metode pabrikasi dan bahan yang dipakai.
|
|
|
Bahan |
|
UG-4 Umum |
|
a) Bahan yang
mengalami tegangan bidang karena tekanan harus memenuhi salah satu
spesifikasi yang diberikan dalam Seksi II dan harus terbatas pada spesifikasi
yang diperkenankan dalam Bagian Sub-seksi C yang berlaku, kecuali
sebagai-mana diperkenankan dengan cara lain dalam UG-9, UG-11, UG-15 dan
dalam Lampiran Wajib. Bahan boleh diidentifikasi sebagai telah memenuhi lebih
dari satu spesifikasi bahan dan/atau kelas asalkan bahan itu memenuhi semua
persyaratan spesifikasi bahan yang diidentifikasi dan/atau kelas [lihat UG-23
(a)].
|
|
b) Bahan untuk
bagian bertekanan, seperti pelindung, penyangga, penghalang, gagang,
penjepit, dan permukaan pemindahan panas yang diperluas, tidak perlu memenuhi
ketentuan spesifikasi untuk bahan tempat di mana bahan itu dipasang atau di
mana spesifikasi diperkenan kan dalam Divisi ini, tapi jika dipasang pada
bejana dengan cara pengelasan, maka harus memiliki kualitas pengelas an
[lihat UW-5(b)]. Nilai tegangan yang dibolehkan untuk bahan yang tidak
diidentifikasi sesuai dengan UG-93 tidak boleh melebihi 80% dari nilai
tegangan yang dibolehkan secara maksimum untuk bahan serupa dalam Sub-seksi
C.
|
|
c) Bahan yang
dicakup oleh spesifikasi dalam Seksi II tidak terbatas pada metode produksi
kecuali kalau dinyatakan demikian dalam spesifikasinya dan asalkan produk
tersebut memenuhi persyaratan spesifikasinya. (lihat UG-85).
|
|
d) Bahan selain
dari bahan yang diperkenankan dalam Divisi ini tidak boleh dipakai kecuali
kalau data tentang bahan itu diajukan kepada, dan disetujui oleh, Komite
tentang ketel dan bejana bertekanan sesuai dengan Lampiran 5 dalam Seksi II,
bagian D.
|
|
e) Bahan di luar
batas ukuran dan garis miring atau ketebalan yang diberikan dalam judul atau
ketentuan ruang lingkup spesifikasi yang diberikan dalam seksi II, dan
dibolehkan oleh bagian yang berlaku dalam subseksi C, dan boleh dipakai bila
bahannya sesuai dengan persyaratan lain dalam spesifikasi-nya, dan pembatasan
ukuran atau ketebalan tidak diberikan dalam tabel tegangan. Dalam spesifikasi
itu di mana komposisi kimia atau sifat mekanis bervariasi menurut ukuran atau
ketebalan, maka bahan yang berada di luar kisarannya harus memenuhi ketentuan
tentang komposisi dan sifat mekanis yang diperlihatkan untuk kisaran terdekat
yang ditetapkan.
|
|
f) Direkomendasikan
bahwa pemakai atau agen yang ditunjuk harus memastikan diri bahwa bahan yang
dipakai untuk pembuatan bejana harus sesuai untuk servis yang dimaksudkan
sehubungan dengan dipertahankannya sifat mekanis yang memenuhi syarat, dan
pencegahan terhadap korosi, erosi, oksidasi, dan proses lain yang memburuk
selama masa pakai yang dimaksudkan. Lihat juga pedoman yang memberikan
informasi dan pedoman yang tidak wajib tentang fenomena metalurgi dalam
Lampiran 6 Seksi II, Bagian D.
|
|
UG-5 Pelat |
|
Pelat
yang dipakai dalam konstruksi dari bagian bertekanan untuk bejana bertekanan
harus memenuhi salah satu spesifikasi dalam Seksi II yang untuk itu nilai
tegangan yang dibolehkan diberikan dalam tabel yang dirujuk dalam UG-23,
kecuali sebagaimana ditetapkan lain dalam UG-4, UG-10, UG-11 dan UG-15.
|
|
UG-6 Tempa |
|
Tempa boleh dipakai dalam pembuatan bejana
bertekanan asalkan bahannya telah diolah secukupnya untuk membuang struktur
batangan yang kasar. Spesifikasi dan nilai tegangan yang dibolehkan secara
maksimum untuk tempa yang diakui diberikan dalam tabel yang dirujuk dalam
UG-23 (lihat bagian UF untuk mengetahui bejana yang ditempa).
|
|
UG-7 Tuangan |
|
Bahan tuangan boleh dipakai dalam pembuatan
bejana bertekanan dan bagian bejana. Spesifikasi dan nilai tegangan yang
dibolehkan secara maksimum untuk bahan tuang yang dapat diakui diberikan
dalam tabel yang dirujuk dalam UG-23. Nilai tegangan yang dibolehkan harus
dikalikan dengan faktor kualitas proses tuang yang berlaku, yang diberikan
dalam UG-24, untuk semua bahan kecuali besi tuang.
|
|
UG-8 Pipa dan tabung |
|
a) Pipa dan tabung yang memiliki konstruksi
tanpa klim atau yang dilas, yang sesuai dengan salah satu spesifikasi yang
diberikan dalam Seksi II boleh dipakai untuk selubung dan bagian yang lain
untuk untuk bejana bertekanan. Nilai tegangan yang dibolehkan untuk bahan
yang dipakai dalam pipa dan tabung diberikan dalam tabel yang dirujuk dalam
UG-23.
|
|
b) Tabung yang dipasangi sirip secara terpadu
boleh dibuat dari tabung yang memenuhi ketentuan dalam setiap hal dengan
salah satu spesifikasi yang diberikan dalam seksi II. Tabung ini boleh
dipakai berdasarkan syarat-yang berikut ini.
|
|
1) Tabung, setelah pemasangan sirip, harus
memiliki temper atau kondisi yang memenuhi salah satu spesifikasi yang
diberikan dalam spesifikasi pengaturan, atau, bila diperinci, itu semua boleh
dilengkapi dalam ‘kondisi sebagaimana dipabrikasi’ di mana porsi tabung yang
dipasangi sirip berada dalam temper cara pengerjaan dingin
(sebagaimana pemasangan sirip) yang ditimbulkan oleh pemasangan sirip, dan
porsi yang tidak dipasangi sirip dalam temper tabungnya sebelum
pemasangan sirip.
|
|
2) Nilai tegangan yang dibolehkan secara
maksimum untuk tabung yang dipasangi sirip harus merupakan nilai yang
diberikan dalam tabel yang diacu dalam UG-23 untuk tabung sebelum pemasangan
sirip kecuali sebagaimana dibolehkan dalam (tiga) di bawah ini.
|
|
3) Nilai tegangan yang dibolehkan untuk temper
atau kondisi yang memiliki nilai tegangan yang lebih tinggi daripada nilai
tabung dimaksud sebelum pemasangan sirip boleh dipakai asalkan uji sifat
mekanis yang memenuhi kualifikasi menunjukkan bahwa temper atau kondisi
semacam itu diperoleh dan memenuhi salah satu tes yang diberikan dalam
spesifikasi yang tercantum dalam Seksi 11 asalkan nilai tegangan yang
dibolehkan telah ditetapkan dalam tabel yang dirujuk dalam UG-23 untuk bahan
tabung yang dipakai. Uji sifat mekanis yang memenuhi kualifikasi harus
dilakukan terhadap contoh tabung yang dipasangi sirip, dari mana sirip itu
telah dilepaskan dengan memakai proses mesin. Frekuensi tes harus sebagaimana
disyaratkan dalam spesifikasi tabung yang tidak bersirip.
|
|
4) Tekanan kerja dalam atau luar yang
diperkenankan secara maksimum terhadap tabung harus didasarkan pada akar
diameter dan tebal dinding minimum dalam seksi yang dipasangi sirip, atau
diameter sebelah luar dan dinding seksi yang tidak dipasangi sirip
bersama-sama dengan nilai tegangan yang sesuai yang selalu menghasilkan tegangan
kerja yang diperkenankan secara maksimum dalam keadaan yang lebih rendah.
Sebagai alternatif, tekanan luar maksimum yang dibolehkan utuk tabung yang
siripnya terpadu boleh ditetapkan, berdasarkan peraturan dalam Lampiran 23.
|
|
5) Selain uji yang disyaratkan oleh
spesifikasi pengaturan, setiap tabung setelah pemasangan sirip harus
menjalani salah satu tes berikut ini:
|
|
a) Tes tekanan
dalam yang tidak kurang dari 250 psi (1720 kPa) selama 5 detik tanpa bekas
bocoran. Metode uji harus memungkinkan adanya pendeteksian yang mudah secara
visual terhadap kebocoran apa pun seperti perendaman tabung di bawah air atau
berdasarkan metode diferensial tekanan.
|
|
b) Tes hidrostatis
tabung secara tersendiri yang sesuai dengan UG-99 yang membolehkan
pemeriksaan tabung secara tuntas untuk mengetahui adanya kebocoran.
|
|
UG-9 Bahan pengelasan |
|
Bahan pengelasan yang digunakan untuk
produksi harus memenuhi persyaratan dalam Divisi ini, persyaratan dalam Seksi
IX, dan spesifikasi prosedur pengelasan yang memenuhi kualifikasi dan yang
berlaku. Bila bahan pengelasan itu memenuhi salah satu spesifikasi dalam
seksi II, bagian C, maka pemasangan tanda atau pemasangan label terhadap
bahan, kontainer, atau paket sebagaimana disyaratkan oleh spesifikasi seksi
II yang berlaku boleh diterima untuk identifikasi sebagai pengganti Laporan
Tes yang telah diberi sertifikasi atau sertifikat tentang telah dipenuhinya
ketentuan. Bila bahan pengelasan tidak memenuhi salah satu spesifikasi seksi
II, maka pemasangan tanda atau pemasangan label harus dapat diidentifikasi
dengan bahan pengelasan yang dijelaskan dalam spesifikasi prosedur
pengelasan, dan boleh diterima sebagai pengganti Laporan Tes yang telah
diberi sertifikasi atau sertifikat tentang telah dipenuhinya ketentuan.
|
|
UG-10 BAHAN YANG DIIDENTIFIKASI DENGAN ATAU YANG DIHASILKAN MENURUT SPESIFIKASI YANG TIDAK DIBOLEHKAN OLEH DIVISI INI, DAN BAHAN YANG TIDAK SEPENUHNYA DIIDENTIFIKASI |
|
(a) Bahan yang diidentifikasi dengan memakai
sertifikasi yang lengkap dari manufaktur bahan. Bahan yang diidentifikasi
dengan spesifikasi yang tidak dibolehkan oleh Divisi ini, atau yang diperoleh
menurut persyaratan komposisi kimia, dan yang diidentifikasi menurut himpunan
produksi sebagaimana disyaratkan oleh spesifikasi yang dibolehkan, boleh
diterima sebagai memenuhi persyaratan spesifikasi yang dibolehkan oleh Divisi
ini asalkan persyaratan yang dijelaskan dalam (1) atau (2) di bawah ini
dipenuhi.
|
|
(1) Sertifikasi
ulang oleh perusahaan selain dari manufaktur bejana atau manufaktur
bagiannya.
|
|
(a) semua
persyaratan, termasuk tapi tidak terbatas pada, metoda peleburan, praktik
peleburan, proses pembuangan oksidasi, kualitas, dan perlakuan panas dalam
spesifikasi yang dibolehkan oleh Divisi ini, yang terhadapnya bahan itu harus
menjalani sertifikasi ulang, telah ditunjukkan sebagai telah dipenuhi
persyaratannya.
|
|
(b) salinan
sertifikasi oleh manufaktur bahan mengenai analisis kimia yang disyaratkan
oleh spesifikasi yang dibolehkan, beserta dokumentasi persyaratan yang untuk
itu bahannya diproduksi dan dibeli dan yang menunjukkan bahwa tidak ada
pertentangan dengan persyaratan dalam spesifikasi yang dibolehkan, telah
diberikan kepada manufaktur bejana atau manufaktur bagiannya.
|
|
(c) sertifikasi
bahwa bahan itu dibuat dan dites sesuai dengan persyaratan spesifikasi yang
untuk itu bahannya menjalani sertifikasi ulang, yang tidak termasuk
persyaratan pemberian tanda spesifik, telah diberikan kepada manufaktur
bejana atau manufaktur bagiannya, bersama-sama dengan salinan semua dokumen
dan laporan tes mengenai ditunjukkannya kesesuaian dengan persyaratan dalam
spesifikasi yang dibolehkan.
|
|
(d) Bahan dan
sertifikat tentang telah dipenuhinya ketentuan atau Laporan Tes bahan telah
diidentifikasi dengan penetapan spesifikasi yang untuk itu bahannya menjalani
sertifikasi ulang dan dengan catatan yang dicantumkan yaitu “Telah diberi
sertifikasi menurut UG-10”.
|
|
(2) Sertifikasi ulang oleh manufaktur bejana
atau manufaktur bagiannya
|
|
(a) salinan
sertifikasi oleh manufaktur bahan mengenai analisis kimia yang disyaratkan
oleh spesifikasi yang dibolehkan, beserta dokumentasi yang persyaratan yang
untuk itu bahannya diproduksi dan dibeli dan yang menunjukkan bahwa tidak ada
pertentangan dengan persyaratan dalam spesifikasi yang dibolehkan, tersedia
untuk Pemeriksa.
|
|
(b) untuk
aplikasi di mana tegangan maksimum yang dibolehkan tunduk pada catatan
peringatan, dokumentasi tersedia untuk Pemeriksa, yaitu dokumentasi yang
menetapkan berapa banyak proses pembuangan oksidasi dilakukan selama
pembuatan bahan, hingga tingkat yang diperlukan agar manufaktur bejana atau
manufaktur bagiannya dapat mengambil keputusan sehubungan dengan catatan
peringatan itu.
|
|
(c) dokumentasi
tersedia untuk Pemeriksa, yang menunjukkan bahwa struktur metalurgi, sifat
mekanis, dan persyaratan tentang nilai
keras dalam sepesifikasi yang dibolehkan, telah dipenuhi.
|
|
(d) Untuk bahan
yang disertifikasi ulang menurut spesifikasi yang dibolehkan, yang
mensyaratkan adanya ukuran butir austenitic yang halus atau yang mengharuskan
bahwa dalam praktik butir yang halus dapat dipakai selama peleburan, maka
dokumentasi tersedia untuk pemeriksa yang menunjukkan bahwa persyaratan
tentang perlakuan panas dalam spesifikasi yang dibolehkan, telah dipenuhi,
atau akan dipenuhi selama pabrikasi.
|
|
(e) bahan
tersebut memiliki tanda, yang dapat disetujui oleh pemeriksa, untuk keperluan
identifikasi bagi dokumentasi.
|
|
(f) Bila
kesesuaian bahan dengan spesifikasi yang dibolehkan telah ditetapkan, maka
bahan itu telah ditandai sebagaimana disyaratkan oleh spesifikasi yang
dibolehkan.
|
|
(b) Bahan yang diidentifikasi menurut himpunan
produksi tertentu sebagaimana disyaratkan oleh spesifikasi yang dibolehkan
oleh Divisi ini tapi yang tidak dapat dikualifikasikan berdasarkan UG-10(a). Bahan yang diidentifikasi menurut himpunan
produksi tertentu sebagaimana disyaratkan oleh spesifikasi yang dibolehkan
oleh Divisi ini tapi yang untuk itu dokumentasi yang disyaratkan dalam
UG-10(a) tidak tersedia, boleh diterima sebagai memenuhi
persyaratan oleh spesifikasi yang dibolehkan oleh Divisi ini, asalkan
memenuhi syarat yang dijelaskan di
bawah ini.
|
|
(1) Sertifikasi ulang oleh perusahaan selain
dari manufaktur bejana atau manufaktur bagiannya. Tidak diperkenankan.
|
|
(2) Sertifikasi ulang oleh manufaktur bejana
atau manufaktur bagiannya.
|
|
(a) Analisis kimia dilakukan terhadap satuan
yang berbeda dari himpunannya guna menetapkan analisis rata-rata yang harus
diterima sebagai mewakili himpunan itu. Satuan yang dipilih untuk analisis
harus dipilih secara sembarang dari himpunannya. Jumlah satuan atau potongan
yang dipilih harus sekurang-kurangnya 10% dari jumlah potongan dalam himpunan
itu, tapi tidak kurang dari tiga. Untuk himpunan sebanyak tiga potong atau
kurang, setiap potongan harus dianalisis. Setiap analisis tersendiri untuk
suatu unsur harus memenuhi ketentuan batas untuk analisis produk dalam
spesifikasi yang dibolehkan, dan nilai rata-rata untuk setiap unsurnya harus
memenuhi ketentuan batas analisis panas dalam spesifikasi itu. Analisis hanya
perlu dibuat untuk unsur yang disyaratkan oleh spesifikasi yang dibolehkan.
Meskipun demikian penyusunan analisis harus dipertimbangkan untuk unsur yang
tidak disebutkan dalam spesifikasinya, tapi yang akan berbahaya jika ada
dalam kuantitas yang berlebihan.
|
|
(b) Tes tentang sifat mekanis dilakukan sesuai
dengan spesifikasi yang dibolehkan, dan hasil tesnya sesuai dengan
persyaratan yang ditetapkan.
|
|
(c) Untuk aplikasi di mana tegangan bidang
maksimum yang dibolehkan tunduk pada catatan peringatan, hasil analisis kimia
yang diperoleh cukup untuk menetapkan berapa banyak proses pembuangan
oksidasi dilakukan selama pembuatan bahan, hingga tingkat yang diperlukan
untuk dapat mengambil keputusan sehubungan dengan catatan peringatan itu.
|
|
(d) Bila persyaratan spesifikasi yang dibolehkan
meliputi persyaratan struktur metalurgi (yaitu ukuran butiran austenitic yang
halus), tes dilakukan dan hasilnya cukup untuk menetapkan bahwa persyaratan
spesifikasi itu telah dipenuhi.
|
|
(e) Bila persyaratan spesifikasi yang dibolehkan
meliputi perlakuan panas, maka bahan itu digarap dengan menggunakan panas
sesuai dengan persyaratan itu sebelum atau selama pabrikasi.
|
|
(f) Bila kesesuaian bahan dengan spesifikasi
yang dibolehkan telah ditetapkan, maka bahan itu telah ditandai sebagaimana
disyaratkan oleh spesifikasi yang dibolehkan.
|
|
(c) Bahan yang tidak sepenuhnya
diidentifikasi. Bahan yang tidak dapat dikualifikasikan berdasarkan
ketentuan UG-10(a) atau UG-10(b), seperti bahan yang tidak sepenuhnya
diidentifikasi sebagaimana disyaratkan oleh spesifikasi yang dibolehkan atau
bahan yang tidak diidentifikasi, boleh diterima sebagai memenuhi persyaratan
suatu spesifikasi yang dibolehkan oleh Divisi ini asalkan syaratt yang
dijelaskan di bawah ini dipenuhi.
|
|
(1) Kualifikasi oleh perusahaan selain dari
manufaktur bejana atau manufaktur bagiannya. Tidak diperkenankan.
|
|
(2) Kualifikasi oleh manufaktur bejana atau
manufaktur bagiannya.
|
|
(a) Setiap potong diuji untuk memperlihatkan
bahwa potongan ini memenuhi ketentuan komposisi kimia untuk analisis produk
dan persyaratan sifat mekanis dalam spesifikasi yang dibolehkan. Analisis
kimia hanya perlu dibuat untuk unsur yang disyaratkan oleh spesifikasi yang
dibolehkan. Meskipun demikian, penyusunan analisis harus dipertimbangkan
untuk unsur yang tidak disebutkan dalam spesifikasinya tapi yang akan
berbahaya jika ada dalam kuantitas yang berlebihan. Untuk pelat, bila arah
gulungan akhir tidak diketahui, maka contoh uji tegangan tarik melintang dan
membujur harus diambil dari setiap lokasi pengambilan sampel yang disebutkan
dalam spesifikasi yang dibolehkan. Hasil kedua uji itu harus memenuhi
persyaratan minimum dalam spesifikasi itu, tapi untuk kekuatan regangan hanya
satu dari kedua contoh itu perlu memenuhi persyaratan maksimum.
|
|
(b) Ketentuan (b)(2)(c), (b)(2)(d), dan
(b)(2)(e) di atas dipenuhi.
|
|
(c) Bila identitas bahan yang memiliki
spesifikasi yang dibolehkan.telah ditetapkan sesuai dengan (a) dan (b) di
atas, maka setiap potong (atau bundel, dll, bila dibolehkan dalam
spesifikasi) diberi tanda yang memberikan nomor spesifikasi yang dibolehkan
dengan tingkat, tipe, atau kelasnya sebagai berlaku dan sebuah nomor seri
yang mengidentifikasi bahan dalam himpunan tertentu. Laporan yang sesuai yang
dengan jelas ditandai sebagai sebuah ‘Laporan tentang Uji terhadap bahan yang
tidak diidentifikasi’, harus diselesaikan dan diberi sertifikat oleh
manufaktur bejana atau manufaktur bagiannya. Laporan ini, bila diterima oleh
Pemeriksa harus merupakan wewenang untuk memakai bahan itu sebagai pengganti
bahan yang diperoleh menurut persyaratan spesifik yang dibolehkan.
|
|
UG-11 BAGIAN BERTEKANAN YANG DIPABRIKASI SEBELUMNYA ATAU YANG DIBENTUK SEBELUMNYA |
|
Bagian bertekanan yang dipabrikasi
sebelumnya atau yang dibentuk sebelumnya yang mengalami tegangan yang
dibolehkan karena adanya tekanan dalam atau luar didalam bejana tersebut dan
yang dilengkapi oleh selain dari bengkel manufaktur yang bertanggung-jawab
atas bejana yang diberi tanda dengan simbol kode, harus memenuhi semua
persyaratan yang berlaku dalam Divisi ini sebagaimana berhubungan dengan
bejana itu, termasuk keterbatasan servis yang berlaku bagi bahannya, inspeksi
di bengkel terhadap manufaktur bagian, dan dilengkapinya Laporan Sebagian
Data sebagaimana ditetapkan dalam UG-120(c) kecuali sebagaimana dibolehkan
dalam (a), (b), dan (c) di bawah ini. Bila bagian yang dipabrikasi sebelumnya
atau yang dibentuk sebelumnya dilengkapi pelat nama itu mengganggu proses
pabrikasi atau servis lebih lanjut, dan jika pemberian stempel terhadap
bahannya dilarang, maka manufaktur bejana yang telah diselesaikan itu, dengan
persetujuan Pemeriksa yang diberi kuasa, boleh melepaskan pelat nama itu.
Pelepasan pelat nama harus dicatat dalam seksi Keterangan dalam Laporan Data
Manufaktur bejana. Pelat nama itu harus dimusnahkan. Peraturan (a), (b), dan
(c) di bawah ini tidak boleh diterapkan terhadap tutup yang aktif dengan
cepat [UG-35 (b)].
|
|
(a) Tekanan standar bagian yang di-tuang,
di-tempa, di-gulung atau di-cetak.
|
|
(1) Bagian tekanan, seperti sambungan pipa,
flensa, moncong pipa, leher pengelasan, tudung pengelasan, kerangka lubang
orang, dan penutup yang seluruhnya dibentuk dengan cara dituang, ditempa,
yang digulung, atau yang dicetak tidak perlu diinspeksi, tidak perlu
diidentifikasi sesuai dengan UG-93(a) atau (b), atau Laporan Sebagian Data.
Bagian tekanan standar yang memenuhi beberapa standar ASME/ANSI harus terbuat
dari bahan yang dibolehkan oleh Divisi ini atau terbuat dari bahan yang
secara spesifik tercantum dalam standar produk ASME/ANSI yang juga tercantum
di bagian lain dalam Divisi ini. Bagian tekanan yang memenuhi standar
manufaktur, harus terbuat dari bahan yang dibolehkan oleh divisi ini. Bagian
yang dibuat menurut standar ASME/ANSI atau standar manufaktur harus diberi
tanda berupa nama atau merek dagang manufaktur bagian dan tanda yang lain
sebagaimana disyaratkan oleh standarnya. Tanda itu harus dianggap sebagai
sertifikasi oleh bagian manufaktur bahwa produk itu memenuhi spesifikasi
bahan dan standar yang ditunjukkan dan sesuai untuk servis peringkat yang
ditunjukkan. Maksud paragraf ini sebenarnya telah terpenuhi, sebagai
pengganti tanda yang terperinci pada bagian itu sendiri, bagian yang
diuraikan dalam buku ini telah diberi tanda secara permanen atau sementara
yang akan berfungsi mengidentifikasi bagian yang memiliki daftar tertulis
milik manufaktur bagian tentang butir tertentu dan daftar itu tersedia untuk
diperiksa oleh pemeriksa.
|
|
(2)
Flensa dan Sambungan berflensa boleh
dipakai dalam peringkat tekanan dan temperatur yang diperinci dalam standar
yang benar yang tercantum dalam Divisi ini. Peringkat lain untuk tekanan dan
temperatur boleh dipakai kalau flensa itu memenuhi persyaratan UG-11(a)(1)
dan, dengan memakai gasket dan bahan baut yang ditetapkan, akan memenuhi desain menurut UG-34 atau Lampiran 2 dalam
Divisi ini.
|
|
(3) Bagian berukuran kecil yang termasuk dalam
kategori ini yang untuk itu sulit atau mustahil memperoleh bahan yang
diidentifikasi atau yang boleh disimpan dan yang untuk itu identifikasi yang
sesuai dengan UG-93 tidak dapat diperoleh secara ekonomis dan biasanya tidak
dilengkapi, dan yang cukup banyak mempengaruhi keamanan bejana, boleh dipakai
untuk bagian yang relatif tidak penting atau bagian yang ditegangkan hingga
tidak lebih dari 50% dari nilai tegangan yang dibolehkan oleh Divisi ini
asalkan itu sesuai dapat diterima oleh Pemeriksa [lihat (a)(1) dan UG-4(b)].
Manufaktur bejana, yakni bejana yang akan diberi tanda simbol Kode harus
meyakinkan dirinya bahwa bagian itu sesuai untuk persyaratan desain yang
diperinci untuk bejana yang sesuai dengan peraturan dalam Divisi ini.
|
|
(b) Bagian bertekanan tidak standar yang
dituang, yang ditempa, yang digulung, atau yang dicetak. Bagian tekanan,
seperti selubung, kepala, pintu yang dapat dilepaskan dan kumparan pipa yang
seluruhnya dibentuk dengan cara tuang, tempa, gulung boleh disuplai pada
dasarnya sebagai bahan. Semua bagian semacam itu harus terbuat dari bahan
yang dibolehkan berdasarkan divisi ini dan manufaktur bagian harus memberikan
identifikasi sesuai dengan UG-93. Bagian semacam itu harus diberi tanda
berupa nama atau merek dagang manufaktur bagian dan tanda lain seperti yang
akan berfungsi mengidentifikasi bagian tertentu dengan identifikasi bahan
penyertanya. Manufaktur bejana yang akan diberi tanda simbol Kode harus
meyakinkan dirinya bahwa bagian itu sesuai untuk persyaratan desain yang
ditetapkan untuk bejana yang telah diselesaikan sesuai dengan peraturan dalam
Divisi ini.
|
|
(c) Standar Pengelasan untuk Bagian
bertekanan yang dipakai untuk selain selubung atau kepala bejana. Bagian
bertekanan, seperti sambungan pipa standar yang dilas, tudung pengelasan, dan
flensa yang dipabrikasikan oleh salah satu proses pengelasan yang diakui oleh
Divisi ini tidak perlu diinspeksi, tidak perlu diidentifikasi sesuai dengan
UG-93(a) atau (b), atau laporan data sebagian asalkan:
|
|
(1) standar bagian bertekanan yang memenuhi
standar ASME/ANSI harus terbuat dari bahan yang dibolehkan oleh Divisi ini
atau terbuat dari bahan yang secara spesifik tercantum dalam standar produk
ASME/ANSI yang juga tercantum di bagian lain dalam Divisi ini. Standar bagian
tekanan yang memenuhi manufaktur harus terbuat dari bahan yang dibolehkan
oleh Divisi ini.
|
|
(2) bagian bertekanan untuk pengelasan yang
memenuhi standar manufaktur6,7 harus
memenuhi persyaratan UW-26(a), (b),
dan (c), dan UW 27 sampai dengan UW-40. Pengelasan untuk bagian bertekanan
yang memenuhi standar ASME/ANSI harus memenuhi persyaratan UW-26(a), (b), dan
(c), dan UW 27 sampai dengan UW-40, atau memenuhi persyaratan ASTM A 234, 5.2 dan 5.3. Tanda,
jika berlaku, atau Sertifikasi oleh Manufaktur bagian bila tanda tidak
berlaku, harus diterima sebagai bukti dipenuhinya persyaratan pengelasan di
atas. Bagian semacam itu harus diberi tanda sebagaimana disyaratkan oleh
UG-11(a)(1).
|
|
Bagian semacam itu harus diberi tanda
berupa nama atau merek dagang Manufaktur bagian dan diberi tanda lain seperti
yang akan berfungsi untuk mengidentifikasi bahan pembuatan bagian itu. Tanda
semacam itu harus dianggap sebagai sertifikasi oleh Manufaktur bagian bahwa
produk itu memenuhi ketentuan (1) di atas. Pernyataan oleh Manufaktur bagian
bahwa semua pengelasan memenuhi persyaratan Kode harus diterima sebagai bukti
bahwa produk itu memenuhi ketentuan (2).
|
|
(3) Kalau radiografi atau perlakuan panas
pasca-pengelasan disyaratkan dalam peraturan dalam Divisi ini, maka ini boleh
dilakukan di pabrik manufaktur bagian atau di pabrik manufaktur bejana untuk
diberi tanda simbol kode.
|
|
Jika proses radiografi dilakukan di bawah
pengawasan manufaktur bagian, maka grafikradio, yang diidentifikasi dengan
benar, beserta laporan inspeksi radiografi, harus diajukan kepada manufaktur
bejana dan harus tersedia untuk Pemeriksa.
|
|
(4) Bila perlakuan panas dilakukan manufaktur
bagian, maka sertifikasi oleh manufaktur bagian, bahwa perlakuan itu telah
dilakukan, harus diterima sebagai bukti dipenuhinya ketentuan dalam paragraf
Kode yang berlaku. Sertifikasi ini harus tersedia bagi Pemeriksa.
|
|
(d) Bagian yang disediakan berdasarkan ketentuan
(a), (b), dan (c) di atas tidak perlu dibuat berdasarkan sertifikat pemegang
pemberian kuasa.
|
|
UG-12 BAUT DAN STUD |
|
(a) Baut dan penguat dapat dipakai untuk
pemasangan bagian yang dapat dilepaskan. Spesifikasi, peraturan pelengkap dan
nilai tegangan maksimum yang dibolehkan untuk bahan baut yang diakui
diberikan dalam tabel yang dirujuk dalam UG-23.
|
|
(b) Penguat harus diberi ulir seluruhnya atau
harus dimesinisasi sampai dengan diameter akar ulirnya dalam porsi yang belum
diberi ulir, asalkan porsi yang diberi ulir memiliki panjang
sekurang-kurangnya 1½ diameter.
|
|
Penguat yang panjangnya lebih dari 8
diameter boleh memiliki bagian tanpa ulir seukuran dengan diameter ulirnya
asalkan persyaratan yang berikut ini dipenuhi:
|
|
(1) panjang porsi yang berulir harus
sekurang-kurangnya 1½;
|
|
(2) Penguat harus dimesinisasi seluruhnya sampai
dengan diameter akar ulirnya sekurang-kurangnya berjarak 0,5 diameter yang
dekat dengan porsi berulir.
|
|
(3) Transisi yang sesuai harus diberikan antara
diameter akar dan bagian yang belum berulir;
|
|
(4) Beban dinamis harus dipertimbang-kan secara
khusus.
|
|
UG-13 MUR DAN RING |
|
(a) Mur harus memenuhi persyaratan dalam bagian
Subseksi C yang berlaku (lihat UCS-11 dan UNF-13). Itu semua harus
menghubungkan ulir pada seluruh tinggi murnya.
|
|
(b) Pemakaian ring bersifat opsional. Bila
dipakai, ring itu harus terbuat dari bahan yang ditempa.
|
|
UG-14 BATANG DAN PALANG |
|
Stok batang dan palang boleh dipakai dalam
pembuatan bejana untuk bagian tekanan seperti cincin flensa, cincin
pengencang, kerangka untuk lubang yang diperkuat, lubang untuk penyangga dan
lubang baut, dan bagian yang serupa. Bahan batang dan palang harus memenuhi
persyaratan untuk palang atau bahan baut dalam bagian Sub-seksi C yang
berlaku.
|
|
UG-15 SPESIFIKASI PRODUK |
|
Bila tidak ada spesifikasi bahan yang
tercantum dalam Sub-seksi C yang meliputi produk tempa tertentu yang memiliki
tingkat tertentu, tapi ada spesifikasi yang dibenarkan dan subseksi C yang
meliputi produk tempa yang lain yang memiliki tingkat itu, produk yang untuk
itu tidak ada spesifikasinya, boleh dipakai asalkan:
|
|
(a) sifat kimia dan fisik, persyaratan perlakuan
panas, dan persyaratan untuk pembuangan oksidasi, atau persyaratan ukuran
butir sesuai dengan spesifikasi yang dibenarkan dan tercantum dalam subseksi
C. Nilai tegangan untuk spesifikasi
yang diberikan dalam tabel yang dirujuk dalam UG-23 harus dipakai.
|
|
(b) prosedur, toleransi, uji, dan tanda pembuatan
sesuai dengan spesifikasi Seksi II yang meliputi bentuk produk yang sama dari
bahan serupa;
|
|
(c) untuk kasus bahan tabung yang dilas dan yang
terbuat dari pelat, lembaran, atau strip, tanpa penambahan logam pengisi,
maka nilai tegangan yang sesuai harus dikalikan dengan sebuah faktor sebesar
0,85;
|
|
(d) produk tersebut bukan pipa atau bahan tabung
yang dipabrikasi dengan pengelasan tipe fusi dengan penambahan logam pengisi
kecuali kalau ini dipabrikasi sesuai dengan peraturan dalam Divisi ini,
sebagai bagian bertekanan;
|
|
(e) laporan uji mill merujuk kepada spesifikasi
yang dipakai dalam memproduksi bahan dan selain itu menyebut paragraf ini.
|
|
|
DESAIN
|
|
UG-16 UMUM |
|
(a) Desain bejana bertekanan dan bagian bejana
harus memenuhi persyaratan desain umum dalam beberapa paragraf berikut ini
dan selain persyaratan spesifik untuk desain yang diberikan dalam Subseksi B
dan C yang berlaku.
|
|
(b) Ketebalan Minimum Selubung Dan Kepala.
Kecuali untuk ketentuan khusus yang tercantum di bawah ini, ketebalan minimum
untuk selubung dan kepala, setelah pembentukan, dan tanpa memandang bentuk
dan bahan produk, harus 1/16 inci (1.6 mm) yang tidak termasuk tambahan
korosi. Kekecualiannya adalah:
|
|
(1) Ketebalan minimum tidak berlaku untuk pelat
pemindahan panas yang terdapat pada alat penukar panas tipe pelat;
|
|
(2) Ketebalan minimum ini tidak berlaku untuk
pipa sebelah dalam yang ada pada alat penukar panas tipe pipa ganda dan juga
tidak berlaku untuk alat penukar panas tipe tabung dan tabung dalam sel, di
mana pipa atau tabung semacam itu adalah NPS 6 (DN 150) atau kurang.
Pengecualian ini berlaku apakah pipa sebelah luar atau selubung dibuat
menurut peraturan Kode atau tidak. Semua bagian tekanan yang lain dalam alat
penukar panas ini yang dibuat menurut peraturan Kode harus memenuhi
persyaratan ketebalan minimum yaitu 1/16 inci (1.6 mm).
|
|
(3) Ketebalan minimum untuk selubung dan kepala
yang ada pada alat ketel uap yang belum dinyalakan harus ¼ inci (6 mm) yang
tidak termasuk tambahan korosi.
|
|
(4) Ketebalan minimum untuk selubung dan kepala
yang dipakai dalam servis udara yang dikompresi, servis uap dan servis air
yang terbuat dari bahan yang tercantum dalam tabel UCS-23, harus 3/32 inci
(2,4 mm) yang tidak termasuk tambahan korosi.
|
|
(c) Toleransi di bawah semestinya untuk mill.
Bahan pelat harus dipesan yang tidak lebih tipis daripada ketebalan
desainnya. Bejana yang terbuat dari pelat yang dilengkapi toleransi yang di
bawah semestinya yang tidak lebih dari nilai yang lebih kecil yaitu 0,001
inci (0,3 mm) atau 6% dari ketebalan menurut pesanan boleh dipakai pada
tekanan desain sepenuhnya untuk ketebalan menurut pesanan. Bila spesifikasi
untuk itu pelatnya telah dipesan, memungkinkan toleransi yang di bawah
semestinya dalam angka yang lebih besar, maka ketebalan menurut pesanan untuk
bahan tersebut harus cukup lebih besar daripada ketebalan desainnya sehingga
ketebalan bahan yang dilengkapi tidak lebih dari yang lebih kecil yaitu 0,001
inci (0,3 mm) atau 6% di bawah ketebalan desain.
|
|
(d) Pipa di bawah toleransi. Kalau pipa
untuk tabung dipesan menurut ketebalan dinding nominalnya, maka toleransi
yang di bawah semestinya buatan pabrik untuk ketebalan dinding harus
dipertimbangkan kecuali persyaratan daerah penguatan dinding moncong sesuai
dengan UG-37 dan UG-40. Toleransi yang di bawah semestinya untuk kegiatan
pabrik diberikan dalam beberapa spesifikasi pipa dan tabung yang tercantum
dalam tabel yang berlaku dalam Sub-seksi C. Setelah ketebalan dinding minimum
ditentukan, maka ini akan ditambah dengan jumlah yang sesuai untuk memberikan
kepada toleransi yang di bawah semestinya dalam proses manufaktur yang
dibolehkan dalam spesifikasi pipa atau tabung.
|
|
(e) Tambahan untuk menghadapi korosi dalam
rumus desain. Simbol dimensi yang dipakai dalam semua rumus desain dalam
seluruh Divisi ini menunjukkan aspek dalam kondisi yang telah mengalami
korosi.
|
|
UG-17 METODE PABRIKASI DENGAN KOMBINASI
|
|
Bejana boleh didesain dan dibuat dengan
kombinasi beberapa metode pabrikasi yang diberikan dalam Divisi ini asalkan
peraturan yang berlaku untuk metode masing-masing tentang pabrikasi diikuti
dan asalkan bejana terbatas pada servis yang diberikan oleh metode pabrikasi
yang mempunyai persyaratan yang paling membatasi (Lihat UG-116).
|
|
UG-18 BAHAN DALAM KOMBINASI
|
|
Kecuali sebagaimana secara spesifik
dilarang oleh peraturan lain dalam divisi ini, maka bejana boleh didesain
dengan kombinasi bahan yang dibolehkan dalam subseksi C, asalkan pertaturan
yang berlaku diikuti dan persyaratan dalam seksi IX untuk logam pengelasan
yang tidak serupa itu dipenuhi.
|
|
Persyaratan untuk logam dasar, HAZ, dan
logam las dalam pengelasan logam yang tidak serupa masing-masing harus
diterapkan sesuai dengan peraturan dalam Divisi ini. (Misalnya, kalau sejenis
logam dasar baja karbon dihubungkan dengan sejenis logam dasar baja
anti-karat dengan memakai logam pengisi nikel, maka peraturan dalam bagian
UCS berlaku bagi logam dasar baja karbon dan HAZ; bagian UHA berlaku untuk
logam dasar baja anti-karat dan HAZ; dan bagian UNF berlaku untuk logam las.
|
|
CATATAN: Karena koefisien panas yang
berbeda dalam ekspansi bahan yang tidak serupa, maka desain dan pembuatan
harus dilakukan dengan hati-hati berdasarkan ketentuan dalam paragraf ini
untuk mencegah kesulitan servis dalam kondisi temperatur yang ekstrim, atau
dengan bagian yang ditahan secara tidak lazim seperti yang mungkin terjadi
pada sejumlah titik konsetrasi tegangan dan juga karena adanya perubahaan
metalurgi yang terjadi pada temperatur yang naik. [lihat Korosi Galvanic
dalam lampiran 6, 6-440 (c) dalam seksi II, bagian D]
|
|
UG-19 KONSTRUKSI KHUSUS
|
|
(a) Unit kombinasi. Bila sebuah unit
bejana bertekanan terdiri dari lebih dari satu ruang tekanan yang berdiri
sendiri yang berfungsi pada tekanan dan temperatur yang sama atau berbeda,
setiap ruang bertekanan (bejana) semacam itu harus didesain dan dibuat untuk
menghadapi kondisi yang paling parah dalam tekanan dan temperatur yang
bersamaan yang diduga dalam servis yang normal. Hanya bagian ruang yang
berada dalam ruang lingkup Divisi ini, U-1 perlu disusun yang sejalan dengan
ketentuannya. Lihat juga 9-1 (c) untuk bejana yang dilengkapi jaket.
|
|
(b) Beberapa Bentuk Khusus. Bejana selain
dari yang berbentuk silinder atau bola dan bejana yang untuk itu peraturan
desain tidak diberikan dalam Divisi ini dapat didesain dalam kondisi yang
dijelaskan dalam U-2.
|
|
(c) Bila peraturan tentang desain tidak
diberikan dan kekuatan bejana bertekanan atau bagian bejana tidak dapat
dihitung dengan jaminan ketepatan yang memuaskan, tekanan kerja maksimum yang
dibolehkan harus ditetapkan sesuai dengan ketentuan UG-1
|
|
UG-20 TEMPERATUR DESAIN
|
|
(a) Maksimum. Kecuali sebagaimana
disyaratkan dalam UW-2 (d)(3), temperatur maksimum yang dipakai dalam desain
tidak boleh kurang dari temperatur logam rata-rata (melalui ketebalan) yang
diduga dalam kondisi operasi untuk bagian yang dipertimbangkan (lihat 3-2).
Bila perlu, temperatur logam harus ditentukan dengan penghitungan atau dengan
pengukuran yang mulai dari peralatan yang sedang beroperasi dalam kondisi
operasi yang setara.
|
|
(b) Minimum. Temperatur logam minimum yang
dipakai dalam desain harus paling rendah yang diduga dalam operasi kecuali
kalau temperatur yang lebih rendah dibolehkan oleh peraturan dalam Divisi ini
(UCS-66 dan UCS-160). Temperatur logam minimum rata-rata harus ditentukan
oleh prinsip yang diuraikan dalam (a) di atas. Pertimbangan harus meliputi temperatur
operasi terendah, gejolak operasional, proses pendinginan otomatis di lemari
pendingin, temperatur atmosfer, dan sejumlah sumber lain untuk proses
pendinginan [kecuali sebagaimana dibolehkan dalam (f)(3) di bawah ini untuk
bejana untuk memenuhi persyaratan (f) di bawah ini]. MDMT yang bertanda pada
pelat nama harus berhubungan dengan tekanan yang bersamaan yang setara dengan
MAWP. Bila ada MAWP yang ganda, maka
nilai terbesar harus dipakai untuk menetapkan MDMT yang tandanya ada di pelat
nama. MDMT tambahan yang berhubungan dengan MAWP yang lain mungkin juga
diberi tanda pada pelat namanya.
|
|
(c) Temperatur desain yang tercantum melebihi
temperatur maksimum yang tercantum dalam tabel yang dirujuk dalam UG-23 tidak
dibolehkan. Selain itu, temperatur desain untuk bejana yang mengalami tekanan
luar tidak boleh melebihi temperatur maksimum yang diberikan dalam diagram
tekanan luar.
|
|
(d) Desain zona yang temperatur logamnya berbeda
boleh didasarkan pada temperatur yang ditentukan.
|
|
(e) Metode yang disarankan untuk memperoleh
temperatur dinding bejana yang dioperasikan diberikan dalam Lampiran C.
|
|
(f) Pengujian dampak menurut UG-84 tidak wajib
untuk bahan bejana bertekanan yang memenuhi semua dari yang berikut ini.
|
|
(1) Bahannya harus
terbatas pada P-No.1, Gr. No.1 atau 2, dan ketebalannya, sebagaimana
didefinisikan dalam UCS-66(a), tidak boleh melebihi ketebalan yang diberikan
dalam (a) atau (b) di bawah ini:
|
|
(a) ½ inci (13
mm), untuk bahan yang tercantum dalam kurva A gambar UCS-66;
|
|
(b) 1 inci (25
mm), untuk bahan yang tercantum dalam kurva B, C, atau D gambar UCS-66;
|
|
(2) Bejana yang
diselesaikan harus diuji secara hidrostatis menurut UG-99 (b) atau (c) atau
27-3.
|
|
(3) Temperatur
desain tidak boleh lebih panas dari 650 oF (343oC) dan
tidak lebih dingin dari –20 oF (-29 oC). Temperatur
operasi yang kadang-kadang lebih dingin dari –20 oF (-29 oC)
dapat diterima bila disebabkan oleh temperatur atmosfer musiman yang lebih
rendah.
|
|
(4) Beban
goncangan termal atau mekanis adalah bukan persyaratan desain kontrol (lihat
UG-22).
|
|
(5) Beban siklus
adalah bukan persyaratan desain kontrol (lihat UG-22).
|
|
UG-21 TEKANAN DESAIN |
|
Bejana
yang dicakup oleh divisi dalam Seksi VIII ini harus didesain
sekurang-kurangnya untuk kondisi yang paling ekstrim berupa tekanan dan
temperatur yang bersamaan yang terjadi dalam operasi normal. Untuk kondisi
ini dan untuk kondisi uji, perbedaan maksimum tekanan antara bagian dalam dan
bagian luar bejana, atau antara dua ruang dalam sebuah unit kombinasi harus
dipertimbangkan. [lihat UG-98, UG-99(e), dan 3-2].
|
|
UG-22 BEBAN |
|
Beban
yang harus dipertimbangkan dalam mendesain bejana termasuk beban yang berasal
dari:
|
|
(a) Tekanan desain dalam atau luar (sebagaimana
didefisinikan dalam UG-21);
|
|
(b) Berat bejana dan isi normalnya dalam kondisi
operasi atau uji (ini meliputi tekanan tambahan karena adanya tekanan statis
yang berhubungan dengan cairan);
|
|
(c) Beban statis yang berasal dari berat
peralatan yang ditempelkan pada bejana seperti motor, mesin, bejana yang
lain, pipa, lapisan, dan isolasi;
|
|
(d) Sambungan:
|
|
(1) Bagian
dalam bejana (lihat Lampiran D);
|
|
(2) Penyangga
bejana, seperti gagang, ring, pelindung, pelana, dan kaki (lihat lampiran G);
|
|
(e) Reaksi siklus dan dinamis karena adanya
tekanan atau variasi panas, atau yang berasal dari peralatan yang dipasang
pada bejana, dan yang berasal dari beban mekanis;
|
|
(f) Angin, salju, dan reaksi seismik, bila
diperlukan;
|
|
(g) Reaksi dampak, reaksi yang disebabkan oleh
goncangan fluida;
|
|
(h) Perbedaan temperatur dan ekspansi termal
diferensial.
|